SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilakukan oleh Kemendikbudristek tahun 2019-2023.
Kejaksaan Agung melakukan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri kepada tiga eks Staf Khusus (Stafsus) era Mendikbudristek Nadiem Makarim karena mangkir dari pemanggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Kemarin (4 Juni 2025) penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan (3 eks Stafsus),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Pencekalan ini dilakukan terhadap Jurist Tan (JT), Fiona Handayani (FH), dan Ibrahim Arief (IA) imbas ketiganya tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik.
Ketiganya diketahui dijadwalkan untuk diperiksa pada tanggal 3-4 Juni 2025.
Namun, tidak satupun dari mereka hadir memenuhi panggilan ini.
“Baru sekali (dipanggil) dan kami mendengar informasi akan dilakukan pemanggilan, tetapi tentu penyelidik melakukan antisipasi sehingga terhadap tiga orang tersebut sudah dilakukan pencegahan,” ujar Harli.
Sebelum dipanggil untuk diperiksa, penyidik telah lebih dahulu menggeledah tempat tinggal ketiganya.
Penyidik lebih dahulu menggeledah tempat tinggal Fiona dan Jurist, pada Rabu (21/5/2025).
Masing-masing apartemen mereka digeledah oleh penyidik dan sudah ada sejumlah barang bukti elektronik yang disita.
Dua hari kemudian, tepatnya Jumat (23/5/2025), giliran kediaman Ibrahim yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan, digeledah.
Penyidik pun menyita sejumlah HP, laptop, dan barang bukti elektronik dari kediaman Ibrahim.
Hingga saat ini, penyidik masih mempelajari isu dokumen dan barang bukti yang telah disita oleh penyidik.
Lebih lanjut, kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Baca juga: Skandal Laptop Rp 9,9 Triliun, Akademisi: Digitalisasi Pendidikan Jangan Jadi Digitalisasi Korupsi
Kejagung Telah Periksa 28 Saksi
Kejaksaan Agung telah memeriksa 28 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilakukan oleh Kemendikbudristek tahun 2019-2023.
“Hingga saat ini dan dilakukan pemeriksaan pada hari ini bahwa saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa, termasuk pemeriksaan pada hari ini, berjumlah 28 orang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dua staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, FH dan JT, termasuk dalam 28 saksi yang telah diperiksa penyidik.
Nama FH dan JT menjadi sorotan usai penyidik menggeledah apartemen mereka terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini.
Penggeledahan ini dilakukan penyidik pada 21 Mei 2025 lalu di dua tempat yang berbeda, dan ada beberapa barang yang disita.
Dari apartemen FH di Apartemen Kuningan Place, disita satu unit laptop merek Asus Zenbook Notebook PC, empat unit ponsel merek Samsung, dan satu kartu SIM Telkomsel.
Sementara dari rumah JT di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, disita satu unit harddisk eksternal kapasitas 1TB merek WD, satu unit harddisk eksternal kapasitas 300GB merek WD, satu unit flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, satu unit laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam, serta 15 buah buku agenda dengan sampul dan tulisan yang beragam.
Setelah diperiksa oleh penyidik, FH dan JT masih berstatus sebagai saksi.
Keduanya juga bersifat kooperatif, sehingga pencekalan belum dibutuhkan.
Untuk saat ini, penyidik Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat ini.
Penyidik juga masih menghitung ada tidaknya kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Namun, dalam pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek ini disebutkan menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun.
Baca juga: Mega Korupsi Rp 9,9 Triliun Pengadaan Laptop Kemendikbud, Nadiem Makarim Bakal Dipanggil Kejagung
Sebelumnya, pada Rabu (21/5/2025), penyidik sudah lebih dahulu menggeledah apartemen dari dua eks stafsus Mendikbud, berinisial JT dan FH.
Dalam penggeledahan ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.
Harli mengungkap, apartemen ini diduga milik pejabat Kemendikbud Ristek yang saat ini masih bekerja di kementerian yang sama.
Tapi, Harli belum mengungkap di mana pegawai ini bekerja mengingat kementerian yang dahulu dipimpin oleh Nadiem Makarim ini sudah dipecah menjadi dua kementerian.
"(Apartemen milik) pegawai di Kemendikbud. Nanti kita rilis. Sepertinya, (saat ini pegawai aktif)," jelas Harli.
Lebih lanjut, kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
"Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang ada dan nilai kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. Adapun anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Baca juga: Atas Aduan Warga, Haji Uma Inspeksi SPBU, Soroti Penyebab Kelangkaan BBM Jelang Idul Adha di Aceh
Baca juga: Malam Ini Digelar Pawai Takbir Keliling di Banda Aceh Libatkan 10 Gampong, Disediakan Hadiah
Baca juga: VIDEO Israel Ancam Blokir Masuknya Kapal Aktivis Internasional Madleen ke Gaza
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com