Potensi laut Indonesia bukan untuk dijual dalam bentuk pasir, tetapi dijaga dan dikelola untuk jangka panjang,” tambah Romi.
Solusi terhadap persoalan ini tidak bisa ditunda.
Pertama, pemerintah perlu segera menetapkan moratorium terhadap seluruh aktivitas penambangan pasir laut di Aceh hingga dilakukan kajian lingkungan yang komprehensif dan transparan.
Kedua, masyarakat pesisir harus dilibatkan secara aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan eksploitasi sumber daya alam.
Baca juga: Ketua Pemenangan Presiden Prabowo Aceh Singkil Desak Mendagri Dicopot
Ketiga, penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal harus diperkuat agar kerusakan tidak terus meluas.
Selain pendekatan represif, solusi ekonomi alternatif juga perlu dirancang.
Pemerintah dan pemangku kepentingan disarankan mengembangkan sektor-sektor berkelanjutan seperti ekowisata dan budidaya laut ramah lingkungan, yang dapat membuka peluang kerja tanpa merusak alam.
Eksploitasi pasir laut di Aceh Besar menjadi bukti bahwa pendekatan ekonomi semata, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial, dapat menjadi bumerang.
Jika tidak segera ditangani, kerusakan ini akan mewariskan krisis ekologis dan sosial antargenerasi. (*)
Baca juga: Gajah Kembali Obrak-abrik Kebun, Kali Ini 3 Hektare di Seumanah Jaya Aceh Timur Rusak, Sawit Hancur