Opsi "Update Rekening" Tak Muncul saat Cek Pencairan BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Solusinya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEK BSU 2025 - Tangkap layar tampilan notifikasi yang muncul saat pengecekan status BSU 2025 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

SERAMBINEWS.COM  - Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sejak Kamis, 5 Juni 2025.

Bantuan ini menyasar pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau berada di bawah batas upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai domisili.

Sesuai ketentuan, BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu untuk bulan Juni dan Juli.

Meski demikian, pencairan dilakukan satu kali di bulan Juni dengan total dana yang diterima sebesar Rp600 ribu.

Dana BSU ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Oleh karena itu, pekerja yang memenuhi kriteria diimbau untuk segera memastikan bahwa rekening bank mereka aktif dan sesuai dengan data yang tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja bisa memeriksa status pencairan dan melakukan pembaruan data rekening melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, beberapa warganet khususnya di platform TikTok mengeluhkan tidak adanya opsi pembaruan rekening saat mengakses laman tersebut. 

"Kok aku gaada update rekening ya," tulis warganet.  Lantas, apa solusinya?

Keterangan BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menuturkan bahwa beberapa status penerima BSU 2025 memang belum memunculkan opsi update rekening.

Pekerja tidak perlu panik apabila status yang muncul adalah sebagai berikut:

"Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda," tulis notifikasi tersebut. 

Oni mengatakan, hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan proses verifikasi dan validasi data peserta. 

"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," kata dia, Rabu (11/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Oni mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek status penyaluran BSU 2025 secara berkala.

Cara Update Rekening

Update rekening ini berguna dalam validasi program BSU 2025 agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.

Berikut cara update data nomor rekening penerima BSU 2025: 

  1. Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  2. Gulir ke bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" 
  3. Masukkan NIK, data diri, nomor HP, dan email aktif, lalu klik "Lanjutkan" 
  4. Lakukan proses verifikasi sesuai petunjuk 
  5. Setelah verifikasi berhasil, informasi status penerimaan BSU akan ditampilkan.

Syarat Penerima BSU 2025

1. Pekerja/Buruh 2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan 

4. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:

  • Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
  • Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh; 
  • Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp 3.500.000 tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan  Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. 

5. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara aktif, prajurit Tentara Nasional Indonesia aktif, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif; dan

Notifikasi Pencairan BSU 2025

Jika Anda termasuk calon penerima, maka akan muncul pesan:

“Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.” 

Pesan ini menunjukkan bahwa data dan informasi rekening Anda sudah berhasil diinput dan kini sedang dalam proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku. 

Namun, bila Anda tidak termasuk dalam daftar penerima, maka akan muncul notifikasi: 

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)." 

Proses verifikasi dan validasi BSU 2025 masih terus berjalan. Jadi, Anda disarankan untuk mengecek status secara berkala agar tidak ketinggalan informasi terbaru terkait bantuan ini.

BSU untuk pekerja yang terkena PHK atau resign

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan, pekerja ter-PHK atau resign bisa saja mendapatkan BSU.

Syaratnya, kata Oni, pekerja tersebut keluar dari perusahaan saat masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebelum 30 April 2025.

"Jika pekerja tersebut ter-PHK, resign, atau tidak menjadi peserta aktif sebelum April 2025, maka tidak masuk dalam kriteria calon penerima BSU," ujar Oni, Selasa (10/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, segala persyaratan calon penerima BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

"Dalam Pasal 3 Permenaker No.5/2025 diatur bahwa  salah satu ketentuan syarat calon penerima BSU adalah menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan April 2025," lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan, pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU harus sesuai kriteria.

"Harus sesuai kriteria penerima BSU (jika ingin mendapat BSU)," ucap Sunardi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Solusi Jika Tak Muncul Opsi "Update Rekening" saat Cek Pencairan BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkini