Prinsipnya:
Satu alamat baleh ada beberapa KK (meski masih numpang di rumah ortu).
Pemilik KTP-el yang tinggal sendiri berhak jadi Kepala Keluarga dan punya KK!
Baca juga: Anak Lahir di Luar Kota? Begini Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahirannya di Dukcapil Setempat
Proses pembuatannya pun relatif mudah, asalkan kamu tahu alur dan syarat yang harus dipenuhi.
Nah, buat kamu yang sedang merantau dan ingin mandiri secara administratif, simak panduan lengkap cara membuat KK sendiri berikut ini!
1. Datang ke dinas Dukcapil sesuai domisili
2. Bawa KTP-el, KK asli dan surat persetujuan numpang KK atau numpang alamat dari pemilik rumah (jika kost atau kontrakan)
3. Jika numpang di alamat KK luar kabupaten/kota domisili, jangan lupa bawa SKPWNI dari daerah asal.
Proses pengurusan administrasi ini gratis alias tidak dipungut sepeser pun.
Apa Fungsi Kolom Golongan Darah di KTP-el? Ini Penjelasan Dukcapil, Ternyata Lebih Sekedar Data
Pernahkah kamu bertanya apa fungsi golongan darah di Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik (KTP-el)?
Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) lewat Instagram resminya merilis, pencantuman kolom golongan darah pada KTP elektronik atau KTP-el bukan lagi sekadar pelengkap data kependudukan.
Dikutip Serambinews.com dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Kamis (24/4/2025), Direktorat Jenderal Dukcapil mengungkapkan bahwa informasi golongan darah di KTP elektronik memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan, khususnya pada situasi darurat.
Selain itu, berikut fungsi lainnya dari pencantuman golongan darah di KTP-el).
Fungsi golongan darah di KTP-el
Pencantuman golongan darah pada KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu elemen penting dalam pencatatan data kependudukan.