Tentunya berkas yang dijemput itu harus dipastikan lengkap persyaratanya, guna membuat dokumen kependudukan.
"Dua minggu sekali, petugas menjemput dokumen warga di kantor camat. Saat menjemput petugas membawa dokumen lama yang telah siap dan mengambil dokumen baru yang lengkap di kantor camat," sebutnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat ini, Disdukcapil Pidie akan memberikan bintek kepada dua petugas di kantor camat.
Sehingga setelah bintek, kedua petugas bisa bekerja memberikan pelayanan dokumen kependudukan.
Dikatakan, UPTD itu dibentuk, agar warga mudah, sehingga warga tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil Pidie.
Apalagi, Kecamatan Mane warga harus menempuh perjalanan hingga 100 Km.
"Rencana kita, UPTD yang dibentuk itu untuk tiga kecamatan. Adalah Muara Tiga, Tangse, Geumpang. Ide pembentukan UPTD itu dari Plt Asisten I Setdakab Pidie, Safrizal," pungkasnya. (*)
Baca juga: Disdukcapil Pidie Buka Layanan Perekaman KTP Elektronik di Kantor Camat Tangse, Buruan yang Mau Urus