SERAMBINEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menerbitkan aturan baru terkait fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Aturan ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA), namun dengan kriteria yang sangat selektif.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beberapa instansi, termasuk TNI dan Polri, tidak masuk dalam skema fleksibilitas kerja ini.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja bertujuan untuk menjaga motivasi dan produktivitas ASN, yang kini dituntut tidak hanya bekerja profesional tetapi juga adaptif terhadap perubahan sistem kerja.
"Fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya," ujar Nanik seperti dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB.
Dalam aturan tersebut juga dibahas sejumlah ketentuan teknis seperti mekanisme kerja di luar kantor, tanggung jawab kerja, serta sanksi disiplin apabila ASN tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
Lokasi kerja bisa bervariasi, mulai dari kantor, rumah, hingga tempat lain sesuai dengan kebutuhan instansi dan karakteristik pekerjaan.
Namun demikian, tidak semua ASN dapat menikmati sistem WFA.
Hanya ASN dengan kriteria tertentu dan yang memenuhi penilaian kinerja yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi yang bisa mendapatkan izin untuk bekerja secara fleksibel.
Kriteria ASN yang Boleh WFA
Berdasarkan Pasal 25 PermenPANRB No.4/2025, hanya pegawai ASN dengan kriteria tertentu yang bisa melakukan WFA.
Berikut kriterianya:
- ASN tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin
- ASN bukan merupakan pegawai baru.
Pegawai baru yang dimaksud di atas adalah pegawai ASN yang baru menempati jabatannya melalui proses pengadaan formasi maupun proses promosi, mutasi, atau rotasi.
ASN yang memenuhi kriteria di atas diperbolehkan bekerja secara fleksibel baik dari lokasi dan/atau waktu.
Merujuk Pasal 13 PermenPANRB No.4/2025, pegawai ASN boleh melakukan WFA selama 2 hari dalam seminggu.
Namun, lama durasi WFA ini dikecualikan untuk kategori berikut:
- Pegawai ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor
- Pegawai ASN dengan keadaan khusus.
Baca juga: Aturan Baru Pertamina, Pengecer Gas LPG Subsidi hingga Pemilik Pangkalan di Deli Serdang Mengeluh
Selain memenuhi kriteria pegawai, WFA juga hanya bisa dilakukan untuk tugas kedinasan dengan syarat sebagai berikut:
- Tugas dapat dilakukan di luar kantor
- Tugas kedinasan yang dilakukan atau dapat dilakukan di luar kantor
- Tugas kedinasan yang tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan kerja khusus
- Tugas kedinasan yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
- Tugas kedinasan yang memiliki interaksi tatap muka yang minimum
- Tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus
- Kriteria lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kelompok ASN yang Tidak Boleh WFA
Berdasarkan Pasal 38 PermenPANRB No.4/2025, ketentuan penerapan WFA tidak berlaku untuk ASN kelompok berikut ini:
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Perwakilan Republik Indonesia di luar ngeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
Komentar ASN
Rini Astuti (34), Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kota Bogor mengaku setuju dengan kebijakan sistem kerja bisa dilakukan di mana saja (work from anywhere/WFA) dengan jam kerja fleksibel.
Rini mengatakan aturan tersebut karena dapat mengurangi biaya transportasi perjalanan ke kantor setiap hari.
"Saya tinggal cukup jauh dari kantor. Kalau bisa kerja dari rumah di hari-hari tertentu, itu akan sangat membantu. Hemat ongkos juga, karena enggak perlu bolak-balik naik transportasi umum," ujar Rini, Kamis (19/6/2025) dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, skema jam kerja fleksibel akan memberi keleluasaan bagi ASN, namun tetap berorientasi pada hasil.
Ia juga merasa lebih produktif jika tak harus menghabiskan waktu di jalan setiap hari.
"Kalau target kerja tetap ada dan bisa dipantau, saya yakin produktivitas tetap bisa dijaga meski tidak full berada di kantor," ujarnya.
Selain itu, Rini menilai kebijakan ini memberi keuntungan tambahan bagi ASN perempuan yang punya tanggung jawab di rumah.
"Misalnya pagi bisa bantu anak dulu sebentar, lalu kerja dengan lebih tenang setelahnya. Selama ada kejelasan tugas dan evaluasi, saya yakin sistem ini bisa jalan," tambahnya.
Sementara itu, Ahmad Fadhil (41), ASN Direktorat Jenderal Pajak, mengaku lebih memilih bekerja langsung dari kantor.
Ia mencontohkan, kerja dari rumah yang dinilai sering kali tidak kondusif.
"Kalau saya pribadi sih lebih nyaman kerja di kantor. Kalau WFA, misal di rumah itu banyak gangguan. Kadang anak-anak ribut. Jadi saya bisa lebih fokus kalau kerja langsung di tempat," kata Fadhil saat dihubungi terpisah.
Meski demikian, ia berharap aturan tersebut diikuti dengan sistem evaluasi yang ketat dan adil agar tidak disalahgunakan.
"ASN yang kerja WFA harus tetap bisa dipantau kinerjanya, dan yang di kantor juga jangan sampai merasa terbebani. Semuanya harus ada takaran yang jelas supaya kebijakan ini adil buat semua," ujarnya.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aturan Baru ASN WFA, Siapa Saja yang Boleh Kerja tak Masuk Kantor? TNI/Polri tak Masuk Kriteria