Berita Abdya

Ratusan WBP Lapas Blangpidie Dapat Remisi HUT Ke-80 RI, Dua Napi Bebas

Penulis: Masrian Mizani
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAHKAN DOKUMEN REMISI - Bupati Abdya, Safaruddin menyerahkan dokumen remisi kepada warga binaan yang mendapatkan remisi umum dan dasawarsa pada HUT ke-80 Republik Indonesia, di Lapas Kelas IIB Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Minggu (17/8/2025).

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendapatkan remisi umum dan dasawarsa pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1360.PK.05.03. Tahun 2025, PAS-1343.PK.05.03. Tahun 2025, dan PAS-1361.PK.05.03. Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) dan Pemberian Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025 kepada Narapidana (Napi), yang dibacakan Plh Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Mohammad Ridwantoro.

Dokumen remisi terhadap narapidana itu diberikan secara simbolis kepada para tahanan oleh Bupati Abdya, Safaruddin di Lapas Kelas IIB Blangpidie, Minggu (17/8/2025)..

Turut menyaksikan, Ketua DPRK, Roni Guswandi, Dandim 0110/Abdya, Letkol Inf Beni Maradona, Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK, Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara, Ketua PN Blangpidie, Munawar Hamidi, SH, MH, Ketua MS Blangpidie, Muhammad Reza Fahlefi, SHi, MH, dan Kakankemenag Abdya, Marwan Z, SAg, MM.

Plh Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Mohammad Ridwantoro mengatakan, Remisi Umum Satu (RU I) yang diberikan kepada 226 warga binaan di Lapas Blangpidie, dengan rincian 225 laki-laki dan satu perempuan.

Baca juga: 554 Warga Binaan Lapas Kualasimpang Aceh Tamiang Terima Remisi HUT Ke-80 RI

“Besaran RU I ini diberikan mulai dari satu hingga enam bulan pemotongan masa tahanan kepada 138 narapidana narkotika, 4 tipikor, dan 85 narapidana umum,” kata Mohammad.

Sementara Remisi Umum Dua (RU II) yang langsung bebas di Hari Kemerdekaan kali ini, sebut Mohammad, sebanyak satu orang atas nama Ahmad Zulkhairi.

“Jumlah total RU I dan RU II pada tahun 2025 dalam rangka HUT ke-80 RI, sebanyak 227 orang,” jelasnya.

Untuk Remisi Dasawarsa Satu (RD I) 10 tahun sekali, ucap Mohammad, diperoleh oleh 260 warga binaan Lapas Blangpidie.

Dengan rincian 258 laki-laki dan 2 perempuan, di mana rincian besaran remisi mulai dari 5 hari hingga 90 hari pemotongan masa pidana sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani.

Baca juga: Ratusan Warga Binaan Rutan Tapaktuan Terima Remisi Kemerdekaan, 1 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi dasawarsa ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk Remisi Dasawarsa Dua (RD II) yang langsung bebas pada hari ini sebanyak 1 orang, atas nama Abdul Aziz,” ujar Mohammad.

Remisi Dasawarsa Satu (RD I) tahun 2025 ini, sebutnya, diperoleh oleh 150 narapidana narkotika, 4 tipikor, dan 107 narapidana umum.

“Total keseluruhan warga binaan Lapas Blangpidie yang mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD I) dan (RD II) pada tahun 2025 ini sebanyak 261 orang,” pungkasnya.

Baca juga: Usai Pimpin Upacara HUT RI, Bupati Aceh Selatan Serahkan Remisi dan Naik Becak Keliling Tapaktuan

Pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia tersebut, Pemerintah Abdya memberikan bantuan kipas angin kepada Lapas Kelas IIB Blangpidie untuk keperluan di Lapas setempat.(*)

 

Berita Terkini