Harga Emas

Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini, 21 Juni 2025 Stabil, Berikut Rincian Harga per Mayamnya

Penulis: Sri Anggun Oktaviana
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARGA EMAS-Harga emas di Banda Aceh pada hari ini, Sabtu (21/6/2025), tercatat stabil. Transaksi di sebuah toko emas di Sabang, beberapa waktu lalu.

Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini, 21 Juni 2025 Stabil, Berikut Rincian Harga per Mayamnya

SERAMBINEWS.COM – Harga emas di Banda Aceh pada hari ini, Sabtu (21/6/2025), tercatat stabil alias tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya.

Harga emas per mayam masih berada di angka Rp 5.770.000, belum termasuk ongkos pembuatan.

Biaya pembuatan perhiasan emas di Banda Aceh bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 200.000, tergantung tingkat kerumitan desainnya.

Harga ini sama seperti pada Jumat (20/6/2025), yang juga berada di level Rp 5.770.000 per mayam.

Baca juga: Realme C71 Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp 1,6 Juta dengan Fast Charging 45W

Informasi harga emas tersebut dibagikan oleh akun Instagram resmi toko emas ternama di Banda Aceh, @bina.nusa, yang dikenal rutin memberikan pembaruan harga emas setiap harinya.

Perlu diingat, harga emas per mayam bisa berubah sewaktu-waktu, dipengaruhi oleh nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS serta pergerakan harga emas dunia (spot gold).

Sementara itu, untuk harga emas batangan Antam per hari ini, Sabtu (21/6/2025) naik Rp 6.000 per gram.

Mengutip situs resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam pada akhir pekan ini, Sabtu (21/6/2025), tercatat mengalami kenaikan.

 Harga emas Antam hari ini naik menjadi Rp 1.942.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.936.000 per gram pada Jumat (20/6/2025).

Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut naik.

Baca juga: BSU 2025 Belum Cair Meski Sudah Lolos Verifikasi? Ini Penjelasan dan Solusinya

 Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp 1.786.000 per gram, meningkat Rp 6.000 dibandingkan hari sebelumnya yang berada di angka Rp 1.780.000 per gram.

Sebagai informasi, harga buyback adalah nilai yang akan diterima oleh pemilik emas batangan Antam jika ingin menjual kembali emasnya ke PT Antam atau distributor resmi.

Perbedaan harga jual dan buyback merupakan hal yang umum dalam perdagangan emas batangan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pajaknya bisa lebih rendah, yaitu 0,25 persen, sesuai ketentuan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemungutan pajak.

Baca juga: Memasuki Akhir Pekan, Harga Emas di Langsa Tetap Bertahan

Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke Antam, berlaku ketentuan pajak yang sama.

 Jika nilai penjualan melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Perlu diketahui, harga buyback emas Antam yang tertera belum termasuk pengenaan pajak bila nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta.

Sesuai ketentuan, PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai penjualan, sehingga jumlah yang diterima penjual sudah dalam kondisi setelah dikurangi pajak.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

 

Baca juga: ARSIP Berita Serambi - Ketika Soetardji Serahkan Peta Perbatasan Aceh-Sumut, Ke Mana 4 Pulau Itu?

  • Emas 0,5 gram: Rp 1.021.000
  • Emas 1 gram: Rp 1.942.000
  • Emas 2 gram: Rp 3.824.000
  • Emas 3 gram: Rp 5.711.000
  • Emas 5 gram: Rp 9.485.000
  • Emas 10 gram: Rp 18.915.000
  • Emas 25 gram: Rp 47.162.000
  • Emas 50 gram: Rp 94.245.000
  •  Emas 100 gram: Rp 188.412.000
  • Emas 250 gram: Rp 470.765.000
  • Emas 500 gram: Rp 941.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 1.882.600.000

 

Baca juga: Fakta-Fakta 4 Pulau Aceh yang Kini Masuk Sumut, dari Somasi Gubernur hingga Adanya Makam Aulia

 

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Berita Terkini