Pulau Sengketa Aceh Sumut

Fakta-Fakta 4 Pulau Aceh yang Kini Masuk Sumut, dari Somasi Gubernur hingga Adanya Makam Aulia

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Ad

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
CHATGPT
EMPAT PULAU DI ACEH SINGKIL – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025). 

Fakta-Fakta 4 Pulau Aceh yang Kini Masuk Sumut, dari Somasi Gubernur hingga Adanya  Makam Aulia

SERAMBINEWS.COM- Polemik seputar penetapan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh Singkil, namun kini tercatat secara administratif berada di bawah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, terus memanas.

Isu ini mengundang perhatian luas dan memicu respons dari berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang resmi ditetapkan pada 25 April 2025.

Empat pulau yang dimaksud yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, selama ini dikenal sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh.

Namun, melalui keputusan terbaru, keempatnya kini masuk dalam administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Berharap Disapa Balik, Malah Surat Trump Ditolak Mentah-Mentah! Korut Tegas Kami Tak Butuh Trump

Pernah Disomasi Gubernur Aceh

Pada 13 Februari 2022, upaya mediasi antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menemui jalan buntu.

Kedua belah pihak masih bersikukuh mempertahankan klaim atas empat pulau yang menjadi sengketa, tanpa mencapai kata sepakat.

 Sengketa atas Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil makin rumit ketika kedua provinsi tidak mencapai kata sepakat dalam pertemuan pada 13 Februari 2022.

Hanya sehari berselang, pada 14 Februari 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 yang secara administratif memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara.

Langkah ini langsung mendapat reaksi keras dari Gubernur Aceh saat itu, yang melayangkan somasi terhadap keputusan tersebut.

Sebagai respons atas ketegangan tersebut, Kemendagri kemudian memfasilitasi survei faktual di lapangan pada 31 Mei hingga 4 Juni 2022.

Meskipun tidak ditemukan penduduk tetap di pulau-pulau tersebut, tim survei menemukan keberadaan tugu yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Aceh serta sebuah makam aulia yang kerap dikunjungi masyarakat untuk berziarah.

Baca juga: ARSIP Berita Serambi - Ketika Soetardji Serahkan Peta Perbatasan Aceh-Sumut, Ke Mana 4 Pulau Itu?

Temuan ini memperkuat klaim Aceh atas hubungan historis dan spiritual dengan kawasan tersebut.

Sementara itu, kondisi Pulau Lipan disebut nyaris tenggelam, menyisakan hamparan pasir putih tanpa fasilitas atau bangunan signifikan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved