“Sebaliknya, bagi ASN yang tidak disiplin akan diberi sanksi sesuai aturan,” tandasnya.
“Mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pemotongan tunjangan. Kita ingin menciptakan birokrasi yang baik, responsif, dan melayani,” tegas Al-Farlaky.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Timur, Zulfikar, SE, MAP mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan proses administratif agar pencairan bisa dilakukan secepatnya dan tepat sasaran.
Zulfikar merincikan, Pemkab Aceh Timur telah mempersiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 itu sebesar Rp 43.864.136.389.
Anggaran ini menyasar untuk PNS, PPPK, serta anggota DPRK, termasuk Bupati, dan Wakil Bupati Aceh Timur.
"Verifikasi SPM (surat perintah membayar) gaji ke-13 akan dimulai pada tanggal 23 Juni 2025,” beber dia.
“Sedangkan bendahara umum daerah akan mengeluarkan SP2D dimulai pada 24 Juni 2025, apabila proses sudah lengkap," pungkas Zulkifli.(*)