Tampang Rifqi Fauzan, Cucu yang Bunuh Nenek di Bangkalan, Korban Dinjak-injak Pelaku, Ini Motifnya

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CUCU BUNUH NENEK - Rifqi Fauzan (20) warga Dusun Pak-Pak, Desa Planggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Bangkalan usai membunuh neneknya, Senin (23/6/2025). Jenazah nenek Banimah (85), warga Desa Planggiran, Kecamatan Tanjung Bumi tiba di rumah duka setelah diautopsi di RSUD Syamrabu Bangkalan, Minggu (22/6/2025) pagi.

SERAMBINEWS.COM -  Kejamnya seorang cucu yang tega menganiaya neneknya sendiri hingga tewas.

Kasus pembunuhan ini terjadi di Dusun Pak-Pak, Desa Planggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu (21/6/2025).

Nenek bernama Banimah (85) tewas ditangan cucu kesayangannya sendiri.

Pelaku bernama Rifqi Fauzan (20) kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Motif pembunuhan ini dipicu masalah sepele.

Rifqi Fauzan mengaku kesal karena sering dimarahi neneknya, Banimah.

 Rifqi tega menghabisi nenek berusia 85 tahun itu sampai korban berdarah-darah.

Perlakuan keji  Rifqi itu diketahui setelah korban meninggal dan ia memberitahukannya kepada tetangganya, SH.

Saat ditemukan di rumahnya, tubuh nenek malang itu sudah berlumuran darah, Sabtu (21/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

 Saksi SH pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bumi.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga kuat Banimah tewas akibat dianiaya oleh cucunya sendiri.

Pelaku pun langsung diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan.

Baca juga: Kejinya Salman, Seorang Cucu Bunuh Nenek di Ciamis, Jasad Korban Dibuang ke Jurang, Motif Sakit Hati

Kapolsek Tanjung Bumi, Iptu Abdul Qodir menjelaskan, SH awalnya mendapatkan informasi bahwa Banimah dibunuh cucunya sendiri RK.

Abdul Qodir mengungkapkan, kalimat pertama yang dilontarkan RK kepada tetangga SH adalah.’mbok meninggal dunia’.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti SH dengan mendatangi rumah Banimah.

“Pelaku adalah cucunya, malam itu juga (pelaku) langsung kami bawa ke polres. Pelaku dan korban hanya tinggal berdua,” ungkap Iptu Abdul Qodir kepada SURYA Minggu (22/6/2025).

Ia menjelaskan, RK mengaku secara spontan memukul nenek Banimah menggunakan tangan kosong sehingga korban menderita sejumlah luka di kepala, punggung, hingga wajah.   

 “Mungkin pelaku depresi karena sering dimarahi, ia pontan melakukan pemukulan. Tubuh korban diakui sempat dinjak-injak oleh pelaku. Tidak ada orang lain, hanya berdua, juga tidak ditemukan luka akibat benda tajam,” jelas Qodir.  

Malam itu juga, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi langsung menyerahkan RK berikut barang bukti berupa pakaian korban lengkap dengan bercak darah ke Satreskrim Polres Bangkalan.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Bangkalan masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap  Rifqi.

Sementara jenazah nenek Banimah dikebumikan, Minggu (22/6/2025) pagi setelah dilakukan auttopsi di RSUD Syamrabu Bangkalan.

Baca juga: Cucu Bunuh Kakek di Yogyakarta, Utang Jadi Motif Utama, Korban Transfer Uang Rp 83 Juta

Motif Pembunuhan

Terungkap motif Rifqi Fauzan (20) yang tega membunuh neneknya sendiri Banimah (85).

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut berawal dari hubungan antara pelaku dan korban yang merupakan cucu dan nenek.

"Pelaku mengaku kerap dimarahi neneknya," ungkapnya, Senin (23/6/2025).

Rifqi dan Nima tinggal berdua di rumah.

Pelaku yang sering keluar rumah tanpa kejelasan sering ditegur oleh neneknya, yang diduga menjadi pemicu emosi pelaku.

 "Namun pada saat kejadian itu, pelaku tidak sedang dimarahi korban. Pelaku diduga teringat saat dimarahi dan saat itu juga korban dipukul berulang kali tanpa sebab," tuturnya.

Setelah korban terjatuh ke lantai, pelaku terus menganiaya Nima hingga meninggal dunia.

"Berdasarkan pemeriksaan medis, penyebab kematiannya itu karena luka dalam di bagian kepala," ujar Kapolres.

 Usai melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian neneknya, Rifqi pergi ke rumah tetangganya untuk memberitahukan bahwa neneknya telah meninggal.

"Pelaku lalu dilaporkan ke polisi dan diamankan oleh petugas," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Rifqi terancam dikenakan pasal 340 dan pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca juga: Warga Aceh Jadi Korban TPPO di Kamboja, Disiksa dan Diperjualbelikan, Haji Uma Fasilitasi Pemulangan

Baca juga: Inul Daratista Cerita Suaminya Dirawat, Terluka Usai Bersihkan Kolam, Begini Kondisinya

Baca juga: Blitzkrieg dan Bom Atom, Perang Dunia II Hingga Perang Dunia III, Apa Yang Bisa Dipelajari?

 

Sebagian Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

 

 

 

 

Berita Terkini