Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan draf dan aspirasi terkait revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Badan Legislasi (Banleg) DPR RI di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh) menjelaskan, pertemuan dengan Banleg DPR RI ini menjadi tindak lanjut atas kebutuhan penyempurnaan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tahun 2005, serta menjawab tantangan kekinian dalam pelaksanaan otonomi khusus (Otsus) Aceh.
Pemerintah Aceh, kata Dek Fadh, dalam kesempatan ini juga menekankan bahwa sejumlah kewenangan dalam MoU Helsinki telah direduksi oleh ketentuan umum dalam UUPA sehingga implementasinya kerap terhambat.
"Ketentuan umum yang bersifat nasional seringkali menjadi penghalang bagi Aceh untuk menjalankan kewenangan kekhususannya," ujar Dek Fadh.
Ia juga menyampaikan, salah satu isu krusial yang diangkat adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang akan berakhir pada tahun 2027.
Menurutnya, Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan dana tersebut dengan peningkatan persentase dari 1 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, untuk menjamin keberlanjutan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
"Termasuk klausul mengenai perdagangan luar negeri atau insentif zakat dalam bentuk pengurangan pajak tidak dapat diterapkan karena terganjal oleh regulasi nasional dan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjembatani," jelasnya.
Dari sisi legislasi, kata dia, DPRA telah memfinalisasi usulan perubahan terhadap delapan pasal dalam UUPA, termasuk satu pasal tambahan.
Proses ini melibatkan kajian akademik dan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat di berbagai daerah di Aceh.
"Terkait Dana Otsus, jika tidak diperpanjang, akan terjadi kekacauan di lapangan. Rakyat Aceh telah terbiasa mendapat pelayanan kesehatan secara gratis misalnya, melalui dana otsus selama hampir dua dekade," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan menekankan pentingnya membahas revisi ini secara harmonis dan berperspektif nasional.
“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI, tetapi memiliki kekhususan yang lahir dari sejarah panjang perjuangan dan peristiwa politik yang tidak sederhana,” kata Bob.
Badan Legislasi DPR RI menyatakan akan segera mengkaji draf dan naskah akademik yang disampaikan, serta mengagendakan harmonisasi lanjutan sebelum dibawa ke rapat-rapat pembahasan formal DPR.
“Baleg juga mengapresiasi keterlibatan langsung Pemerintah dan DPRA dalam proses ini sebagai wujud komitmen bersama menjaga perdamaian dan keutuhan nasional,” lanjutnya.