“Kalau Aceh serius ingin mengatur ruang digitalnya sendiri, kita harus mulai dari sekarang memperjuangkan kewenangan penuh terhadap media di Aceh,” tegasnya.
Untuk diketahui, kegiatan FGD ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi awal, seperti penyusunan draf Pergub dan PKPIA sebagai aturan teknis turunan dari qanun, klasifikasi lembaga penyiaran internet di Aceh, integrasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) ke dalam penyiaran digital, serta pembentukan helpdesk pengaduan konten digital di bawah KPIA.(*)