SERAMBINEWS.COM - Bolehkah mengerjakan shalat Isya larut malam hingga mendekati waktu shalat tahajud?
Pertanyaan semacam ini sering muncul, terutama di kalangan Muslim perkotaan yang aktivitasnya padat hingga malam.
Kebiasaan menunda shalat sebenarnya dilakukan oleh banyak muslim di berbagai wilayah.
Terutama pada shalat-shalat yang memiliki waktu pengerjaan cukup panjang, seperti shalat Isya.
Banyak dari umat muslim yang memilih untuk menunda mengerjakan shalat Isya karena berbagai alasan.
Bahkan, shalat fardhu terakhir pada jam malam ini bisa ditunda hingga larut malam, menjelang waktu tahajud di sepertiga malam.
Lantas apakah hal demikian itu dibolehkan?
Yahya Zainul Ma'arif yang lebih akrab disapa Buya Yahya adalah pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah
Mengenai persoalan ini, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau lebih dikenal dengan Buya Yahya, pernah memberikan penjelasan rinci mengenai batas waktu shalat Isya dan hukumnya.
Baca juga: Tidak Sujud Sahwi Ketika Lupa Rakaat Shalat, Apakah Shalatnya Jadi Batal? Ini Hukumnya Menurut UAS
Berikut penjelasan Buya Yahya soal menunda shalat Isya hingga larut malam mendekati waktu tahajud yang telah dirangkum Serambinews.com.
Hukum shalat Isya dikerjakan larut malam mendekati tahajud
Dalam salah satu video kajiannya di YouTube, Buya Yahya, mengatakan, bahwa lebih baik jika shalat isya dikerjakan tepat pada waktunya.
Sekalipun tidak dikerjakan tepat pada waktunya, kata Buya Yahya, bisa dikerjakan sebelum tidur.
Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menunaikan shalat isya di akhir waktu atau pada larut malam sekalian dengan shalat tajahud.
Pembahasan dari ustad yang lebih akrab disapa Buya Yahya ini berawal dari pertanyaan dari salah satu jamaah.
Seperti dalam tayangan video unggahan YouTube Buya Yahya, jamaah itu menyampaikan bahwa dirinya memiliki kesulitan bangun pada malam hari untuk mengerjakan shalat tahajud.
Baca juga: UAS dan Buya Yahya Jelaskan Soal Hukum Suami Istri Bersentuhan Saat Wudhu, Tetap Batal Meski Mahram