Kajian Islam

Tidak Sujud Sahwi Ketika Lupa Rakaat Shalat, Apakah Shalatnya Jadi Batal? Ini Hukumnya Menurut UAS

Akan tetapi, meski telah diberikan keringanan memperbaiki dan menyempurnakan shalat dengan sujud sahwi, masih ada saja umat muslim yang lupa mengerjak

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Generate by AI
ILUSTRASI SUJUD SAHWI - Berikut penjelasan hukum seseorang yang tidak mengerjakan sujud sahwi padahal lupa rakaat shalat. 

SERAMBINEWS.COM - Pernahkah mengalami lupa rakaat saat shalat, misalnya merasa ragu apakah sudah melaksanakan tiga atau empat rakaat? Atau lupa membaca salah satu rukun? 

Situasi seperti ini cukup sering terjadi, terutama ketika shalat dalam kondisi lelah, tergesa-gesa, atau kurang konsentrasi.

Dalam ajaran Islam, kekeliruan dalam melaksanakan ibadah shalat semacam ini bisa diperbaiki dengan melakukan sujud sahwi.

Dengan mengerjakan sujud sahwi, umat muslim tidak perlu mengulang ibadah shalatnya yang keliru atau kurang rukun, karena kelupaan.

Akan tetapi, meski telah diberikan keringanan memperbaiki dan menyempurnakan shalat dengan sujud sahwi, masih ada saja umat muslim yang lupa mengerjakannya.

Lantas, jika seseorang lupa melakukan sujud sahwi, apakah shalatnya menjadi tidak sah dan harus diulang?

Mengenai persoalan ini, da'i atau pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad sebenarnya sudah pernah memberikan penjelasannya.

Baca juga: Ngantuk Hingga Tertidur Sekejap Ketika Shalat, Apa Bisa Batalkan Shalat? Begini Penjelasan UAS

Video penjelasan Ustad Abdul Somad dalam kajian-kajiannya juga banyak tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk YouTube.

Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad soal hukum lupa mengerjakan sujud sahwi lengkap dengan doa dan tata cara mengerjakannya.

Hukum lupa mengerjakan sujud sahwi

Dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Teman Ngaji, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa sujud sahwi berlaku ketika gerakan-gerakan shalat yang dikerjakan kurang atau berlebih.

Ustad Abdul Somad menjelaskan, apabila seseorang telah melakukan kesalahan pada shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, hal itu adalah baik.

Namun apabila tidak melakukan sujud sahwi, juga tidak mengapa.

Berikut video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai sujud sahwi.

Lalu bagaimana dengan shalat yang tidak disempurnakan dengan sujud sahwi tersebut?

Dikatakan Ustad Abdul Somad, shalatnya tetap sah.

Baca juga: Bolehkah Menambah Doa Pakai Bahasa Indonesia Ketika Sujud Dalam Shalat? Simak Penjelasan UAS

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved