SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk Triwulan III 2025 (Juli–September) tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif ini diambil dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi serta daya beli masyarakat.
Menurutnya, penetapan tarif tetap bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan rumah tangga, agar mereka dapat menjalankan aktivitas tanpa kekhawatiran terhadap fluktuasi biaya listrik yang bisa berdampak pada biaya produksi maupun konsumsi rumah tangga.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (27/6/2025) dikutip dari Kontan.co.id.
Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), yang mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut adalah rincian tarif listrik per 1 Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
Tarif listrik Juli 2025 untuk rumah tangga subsidi
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh Rumah tangga 900 VA
Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik Juli 2025 untuk rumah tangga nonsubsidi