SERAMBINEWS.COM - Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya soal hukum suami dan istri bersentuhan setelah wudhu.
Hukum bersentuhan antara suami dan istri menjadi persoalan yang kerap mencuat di tengah masyarakat.
Pasalnya, hal tersebut menjadi salah satu fenomena yang sering terjadi di dalam sebuah keluarga.
Di tengah kesibukan rumah tangga, tak jarang suami istri saling bersentuhan tanpa menyadari bahwa mereka baru saja berwudhu.
Momen-momen sederhana seperti menggenggam tangan, menyentuh bahu, atau sekadar bersinggungan saat berpapasan di jalan kerap terjadi tanpa sengaja maupun disadari.
Hal itu pun sering disepelekan oleh sebagian muslim.
Salah satu alasan mengapa hal tersebut sering diabaikan adalah karena suami istri dianggap telah berstatus mahram, alias pasangan sah setelah menikah.
Sehingga bersentuhan disebut tidak membatalkan wudhu, karena istri atau suami telah menjadi pasangan halal.
Namun benarkah demikian?
Dua pendakwah ternama di Indonesia, Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya telah memberikan penjelasan tegas mengenai persoalan tersebut berdasarkan ilmu fikih.
Menurut keduanya, bersentuhan antara suami istri setelah wudhu tetap bisa membatalkan wudhu, terlepas dari status mahram.
Baca juga: Hukum Mengelap Sisa Air Wudhu di Wajah, Boleh Atau Tidak? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad
Namun hukum tersebut merupakan hukum yang berlaku pada Mazhab Imam Syafi'i.
Sementara pada mazhab lain memiliki ketentuan hukum yang berbeda.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.
Hukum laki-laki & perempuan bersentuhan dalam keadaan wudhu
Dalam sebuah tayangan video yang pernah diunggah oleh kanal YouTube Wasilah Net, Ustad Abdul Somad mengatakan, terkait hukum bersentuhan kulit antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu, ada perbedaan pendapat atau khilafiyah dari para ulama besar.