Kajian Islam

Hukum Mengelap Sisa Air Wudhu di Wajah, Boleh Atau Tidak? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa tidak ada hadis yang membahas tentang mengelap atau mengeringkan air bekas wudhu.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
USTADZ ABDUL SOMAD - Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum mengeringkan sisa air wudhu di wajah. 

SERAMBINEWS.COM - Mengeringkan sisa air wudhu di wajah menjadi sebuah pemandangan yang lazim terlihat dalam praktik bersuci.

Wudhu merupakan salah satu cara bersuci yang diajarkan dalam Islam.

Sebagaimana diketahui, Islam memang mewajibkan umatnya untuk bersuci, terutama sebelum melaksanakan ibadah.

Suci yang dimaksud ialah bebas dari najis dan hadas besar maupun kecil.

Untuk mensucikan tubuh dari hadas kecil, dilakukan dengan cara berwudhu.

Dalam praktiknya, ada beberapa kebiasaan yang kerap dilakukan oleh umat muslim.

Yaitu mengeringkan atau menyeka sisa-sisa air wudhu yang masih menempel di beberapa bagian tubuh, termasuk di wajah.

Ada yang menyekanya dengan menggunakan telapak tangan, ada pula yang langsung mengeringkan sisa-sisa air wudhu dengan handuk.

 Padahal, saat itu mereka baru saja selesai berwudhu dan belum menunaikan ibadah shalatnya.

Baca juga: Suami Istri Bersentuhan, Apakah Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Lantas, bagaimanakah hukumnya? Apakah boleh mengeringkan sisa-sisa air wudhu sementara shalat belum selesai ditunaikan?

Mengenai hal itu, pendakwah kondang asal Riau Ustad Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.

Simak penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum mengeringkan atau mengelap wudhu di wajah yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Hukum mengeringkan wudhu di wajah

Penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai hukum mengeringkan air wudhu ini disampaikan dalam sebuah video singkat tanya jawab yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official pada Juli 2020.

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa tidak ada hadis yang membahas tentang mengelap atau mengeringkan air bekas wudhu.

"Tapi pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Muhadzab ada," kata dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved