Oleh karenanya, kata Nazaruddin, dalam penanggulangan bahaya kebakaran dilakukan tidak sendiri melainkan bekerja sama dan bersinergi dengan beberapa instansi terkait.
"Semuanya ini sesuai dengan instruksi Presiden nomor 16 tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan," pungkasnya.
Sebagai catatan, kawasan hutan dan lahan perkebunan warga di Abdya memang sangat rawan terjadinya bencana kebakaran, terutama disaat memasuki musim kemarau.
Ada beberapa kecamatan yang dianggap rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, seperti di Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee yang hampir setiap musim panas selalu dilanda kebakaran.
Di mana dalam kawasan kecamatan tersebut terdapat ribuan hektare kawasan hutan lindung serta perkebunan kelapa sawit rakyat.
Jika titik api muncul, dengan mudah lahan tersebut terbakar dan merembes ke lokasi lain yang juga mengancam pemukiman warga setempat.
Umumnya, pemicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan itu dikarenakan kelalaian oknum warga saat membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, bisa juga pemicu kebakaran itu karena kondisi cuaca yang panas.
Bencana kebakaran hutan dan lahan tidak mengenal batasan status hutan dan lahan, baik hutan cagar alam, hutan tanaman industri, perkebunan, serta lahan pertanian milik masyarakat, sangat berpotensi dan rentan mengalami kebakaran.
Bahkan, belum lama ini lahan milik warga di kawasan Gampong Gunung Cut, Kecamatan Tangan-Tangan juga sempat terbakar, namun barhasil dipadamkan dalam waktu singkat oleh pihak TNI, BPBK, dan warga setempat. (*)