Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN – Petani Aceh Selatan mengeluh Harga pupuk bersubsidi di Kabupaten itu diduga dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Informasi dihimpun, pupuk bersubsidi jenis urea di kios pengecer dijual diatas HET dengan harga Rp 3.500 per kilogram atau Rp 175.000 per sak isi 50 kilogram.
Sedangkan pupuk NPK phonska dijual Rp 3.700 per kilogram atau Rp 185.000 per sak.
“Selama ini kami membeli di kios pengecer satu sak pupuk urea Rp 175.000 dan NPK phonska Rp 185.000. Harga itu jauh lebih mahal dari harga resmi pemerintah,” kata salah satu petani asal Kecamatan Trumon yang namanya tidak ingin dipublikasi, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut, kata petani itu, kios penjual pupuk subsidi tidak hanya menjual kepada kelompok tani, tetapi juga kepada masyarakat umum yang tidak terdaftar dalam kelompok penerima pupuk bersubsidi.
Sementara itu, Kepala Bagian Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Aceh Selatan, Riyal Ferdi, saat dikonfirmasi Serambinews.com, mengatakan bahwa penjualan pupuk subsidi di atas HET tidak diperbolehkan.
Ia menegaskan penjualan pupuk subsidi harus mengacu pada keputusan Menteri Pertanian dan berlaku di seluruh Indonesia.
“Harga HET pupuk bersubsidi itu keputusan menteri pertanian dan di seluruh Indonesia sama harganya,” kata Ferdi.
Berdasarkan keputusan Menteri Pertanian RI, telah menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun 2025 yakni pupuk urea Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp2.300 per kilogram, pupuk organik Rp800 per kilogram dan pupuk NPK khusus kakao Rp3.300 per kilogram. Aturan itu berlaku sejak 1 Januari 2025.(*)