PPPK 2025

Resmi Dibuka! Tata Cara Daftar PPPK Kejaksaan 2025: Syarat, Link Daftar, Jadwal hingga Formasinya

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKRUTMEN PPPK KEJAKSAAN - Berikut daftar formasi PPPK Kejaksaan Tenaga Kesehatan tahun 2025, Kamis (3/7/2025).

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kejaksaan RI resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan RI tahun 2025.

Sebagai panduan, simak tata cara daftar PPPK Kejaksaan 2025 lengkap dengan syarat, jadwal, dan formasi yang dibuka melalui artikel ini.

Ribuan formasi disediakan bagi tenaga kesehatan yang siap mengabdi di lingkungan kejaksaan seluruh Indonesia melalui rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025.

Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 ini dilakukan secara online melalui portal resmi BKN, dan pelamar diharapkan mempersiapkan dokumen sejak dini agar tidak tertinggal dalam persaingan yang ketat.

Dikutip dari unggahan di Instagram resmi @kejaksaan.ri, disampaikan mengenai pendaftaran rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 ini diperuntukkan bagi calon peserta yang berprofesi sebagai dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, analis lab, dan masih banyak lagi.

Rektutmen ini juga ditujukan bagi kamu yang mempunyai STR aktif dan siap ditempatkan di RS Adhyaksa.

Baca juga: 17 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI 2025 dengan Kuota Terbanyak, Total Ada 70 Jabatan

Adapun tanggal pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 dibuka sejak hari Rabu (2/7/2025).

Berikut panduan lengkap mulai dari syarat, link pendaftaran, jadwal seleksi hingga rincian formasi yang tersedia.

Dilansir laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, 1.609 formasi dalam rekrutmen PPPK 2025 Kejaksaan tersebut terdiri dari 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.

Pendaftaran dibuka untuk masyarakat umum, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.

Ada tiga tahapan seleksi dalam rekrutmen PPPK 2025 Kejaksaan ini yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi sosial kultural.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 Dibuka, Formasi Khusus Tenaga Kesehatan, Ini Dokumen yang Diminta

Kriteria Pelamar Berdasarkan Jenis FormasiĀ 

1. Formasi Khusus

Adalah pelamar yang sudah memiliki pengalaman dan masih bekerja pada fasilitas
pelayanan kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia.

2. Formasi Umum

Adalah pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Persyaratan Pelamar

Halaman
1234

Berita Terkini