Dugaan Korupsi di KEK Arun

Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sodor Irwandi Yusuf 15 Pertanyaan, Mulai Pagi hingga Jelang Jumat

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KEK ARUN - Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SH, MH mengungkapkan, jaksa penyelidik sudah memintai keterangan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Jumat (4/7/2025), terkait dugaan korupsi di KEK Arun.

Ditambahkan Thery, dengan selesainya dimintai keterangan Dirut PT PIM dan Irwandi Yusuf, maka sudah 23 orang yang dimintai keterangan.

"Tersisa satu orang lagi, yakni mantan Plt Dirut PT PEMA tahun 2018-2022. Dia akan dimintai keterangan pada Rabu ini," katanya.

Setelah itu, maka jaksa penyelidik akan mengevaluasi untuk menentukan langkah lanjutan dalam tahap penyelidikan ini.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lhokseumawe, Thery Gutama, SH, MH dalam rilisnya, Kamis (5/6/2025), menyebutkan, penyelidikan di KEK Arun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. 

Fokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. 

Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan.

KEK Arun Lhokseumawe merupakan salah satu kawasan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri. 

"Namun, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan, terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pengelolaan dana, serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut," ujar Thery.

Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen, hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun. 

Secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun.(*)

 

Berita Terkini