Laporan Bukhari M. Ali | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Gubernur Aceh drh. Irwandi Yusuf, M.Sc memberikan penjelasan atau klarifikasi terhadap pemeberitaan yang menyebutkan dirinya “mangkir” dari pemangilan kedua oleh pihak Kejari Lhokseumawe terkait dugaan kasus korupsi di KEK Arun.
Melalui media sosial WhatsApp yang dikirim ke Serambi, Jumat (4/7/2024) pukul 17.23 WIB, Irwandi menjelaskan secara panjang lebar alasan dirinya tidak bisa hadir atas pemanggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe tersebut.
Dari beberapa penjelasan tersebut terlihat bahwa terjadi miskomunikasi antara Irwandi dengan pihak kejaksaan.
Misalnya, surat panggilan ditujukan ke kantor PT Pembangunan Aceh (PT PEMA).
PT PEMA merupakan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan saham 100 persen dimiliki Pemerintah Aceh
Padahal Irwandi mengaku tidak bekerja di sana serta tidak memiliki kaitan dengan kantor tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Sudah Dua Kali Irwandi Yusuf Belum Hadir ke Kejari Lhokseumawe
Irwandi mengakui diri baru mengetahui ada pemanggilan dari Kejari Lhokseumawe terhadap dirinya dari justru dari berita media massa, dan saat itu Irwandi sudah berada di Jakarta.
Begitupun, Kamis (3/7/2025) kemarin, Irwandi mengatakan dirinya langsung pulang ke Banda Aceh.
Jumat (4/7/2025) pagi, ia telah hadir ke kantor Kajari Lhokseumawe untuk memberikan keterangan secara langsung ke tim pemeriksaan.
Berikut isi WhatsApp Irwandi Yusuf yang dikirim kepada Bukhari M. Ali (News Manager Serambi Indonesia):
Sebagai penjelasan awal, perlu saya sampaikan bahwa pemanggilan pertama saya tidak pernah saya terima, karena surat tersebut dikirimkan ke PT PEMA, sementara saya tidak bekerja di sana dan tidak memiliki keterkaitan administratif apa pun.
Saya baru mengetahui adanya pemanggilan tersebut setelah media ramai memberitakan bahwa saya “mangkir”, padahal saya sama sekali tidak tahu-menahu. Saat itu saya sedang berada di Banda Aceh.
Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sodor Irwandi Yusuf 15 Pertanyaan, Mulai Pagi hingga Jelang Jumat
Ironisnya, justru setelah pemberitaan media menyebar luas, barulah saya mendapat informasi resminya dan saat itu saya sudah berada di Jakarta.
Untuk pemanggilan kedua, saya sudah menunjukkan sikap sangat kooperatif. Saya bahkan secara proaktif meminta agar difasilitasi, atau minimal diberikan opsi untuk memberi keterangan via Zoom.
Namun, meski saya telah menunggu sejak pukul 10 pagi sesuai kesepakatan, tidak ada kelanjutan, dan sore harinya justru muncul pemberitaan bahwa saya “sakit”, tanpa konfirmasi langsung kepada saya.
Saya sendiri tidak tahu letak miskomunikasinya di mana apakah di pihak kejaksaan atau media.
Karena saya tidak ingin terus disalahpahami atau dianggap tidak kooperatif, saya berupaya semaksimal mungkin untuk datang langsung ke Lhokseumawe, meskipun saya sedang dalam situasi yang tidak mudah.
Kemarin, 3 Juli 2025, saya tiba di Banda Aceh, dan pagi ini, 4 Juli, saya langsung memenuhi panggilan dan menghadiri pemeriksaan secara langsung di Lhokseumawe.
Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, 11 Orang Telah dimintai Keterangan, Besok Tambah 5 Lagi
Adapun materi pemeriksaan lebih banyak membahas masa ketika saya masih menjabat sebagai Gubernur Aceh.
Saya ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kawasan KEK Arun berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2017, yang menetapkan bahwa Gubernur Aceh secara ex officio menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan KEK.
Jadi, siapapun gubernurnya saat itu akan otomatis menjabat sebagai Ketua KEK.
Terkait Mawardi Yusuf yang menjabat sebagai Wakil Direktur, saya sampaikan dengan tegas bahwa penunjukan beliau dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak melibatkan saya sama sekali.
Selebihnya, pertanyaan lebih banyak mengenai pengelolaan KEK itu sendiri, yang pada dasarnya sudah berada di luar pengetahuan dan kewenangan saya, karena saya telah tidak menjabat sejak 3 Juli 2018.
Bahkan saat itu masa jabatan saya belum genap satu tahun.
Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun , Dua Pejabat PT PIM tak Hadir ke Kejari untuk Dimintai Keterangan
Karena itu, menurut saya, pertanyaan lebih lanjut sebaiknya ditujukan kepada pihak yang menjabat setelah saya.
Demikian penjelasan dari saya. Semoga bisa memberikan kejelasan dan dipahami dengan baik. Terima Kasih.
Sebelumnya diberikan, Irwandi Yusuf, kembali batal diperiksa oleh Kejari Lhokseumawe terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung, Rabu, 2 Juli 2025, urung dilakukan karena alasan kesehatan.
“Berdasarkan jadwal hari ini, namun beliau tidak hadir karena sakit dan sudah ada pemberitahuan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama kepada media, Rabu.
Therry menjelaskan bahwa proses pemanggilan ulang akan dilakukan, mengingat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Karena itu, pihak kejaksaan belum bisa menerapkan upaya paksa seperti pemanggilan wajib.
“Kalau sudah naik ke tahap penyidikan, barulah bisa dilakukan upaya paksa,” kata dia.(*)
Baca juga: Penyelidikan di KEK Arun, Jaksa Layangkan 12 Lagi Surat Permintaan Keterangan ke PEMA, PGE, dan PHE