Berita Lhokseumawe

Dugaan Korupsi di KEK Arun , Dua Pejabat PT PIM tak Hadir ke Kejari untuk Dimintai Keterangan

"Senin pagi tadi kami terima surat yang memberi tahu, kalau keduanya tidak bisa hadir untuk dimintai keterangan, sehubungan sedang berlangsungnya RUPS

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
KASUS KEK ARUN - Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl, MH. Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kini terus memintai keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 - 2024. Pihak-pihak yang dimintai keterangan terdiri atas pengelola KEK Arun Lhokseumawe dan juga yang melakukan usaha di kawasan tersebut. 

"Senin pagi tadi kami terima surat yang memberi tahu, kalau keduanya tidak bisa hadir untuk dimintai keterangan, sehubungan sedang berlangsungnya RUPS perusahaan," katanya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Senin (16/6/2025), telah menggandakan untuk memintai keterangan dua pejabat PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) guna melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 - 2024.

Kedua pejabat PIM yang teragendakan untuk dimintai keterangan adalah Direktur Operasi dan Direktur Manajemen.

Namun, keduanya tidak bisa hadir ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk dimintai keterangan.

Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH, mengakui kedua pejabat PT PIM tidak hadir untuk dimintai keterangan pada hari ini.

"Senin pagi tadi kami terima surat yang memberi tahu, kalau keduanya tidak bisa hadir untuk dimintai keterangan, sehubungan sedang berlangsungnya RUPS perusahaan," katanya.

Sehingga untuk memintai keterangan bagi keduanya, maka penyelidik Kejari Lhokseumawe telah mengagendakan jadwal ulang, yakni pekan depan.

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Besok Giliran Dua Pejabat PT PIM Dimintai Keterangan Kejari Lhokseumawe

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Thery Gutama SH MH, dalam rilisnya, Kamis (5/6/2025), menyebutkan, penyelidikan di KEK Arun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. 

Fokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. 

Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Hal ini penting, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus, yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan.

KEK Arun Lhokseumawe merupakan salah satu kawasan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri. 

"Namun, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan, terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pengelolaan dana, serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut," ujar Thery.

Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen, hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun

Secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun.

Sedangkan daa proses penyelidikan, penyelidik Kejari Lhokseumawe sampai saat ini telah memintai keterangan empat orang, yakni Komisaris dan Manajer PT PATNA dan dua pejabat di PAG.(*)

Baca juga: Terdakwa Korupsi SPP PNPM Aceh Besar Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved