Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Minta Laptop dan Tablet Disita karena Langgar Aturan

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong memberikan keterangan pers di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Informasi terbaru dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Jumat (4/7/2025), Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi dalam kasus impor gula.

Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.

SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi importasi gula tahun 2015–2016. 

Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.

Selain tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta majelis hakim untuk merampas dan memusnahkan laptop serta tablet milik Tom Lembong yang disita saat sidak di Rutan Salemba.

Pasalnya dinilai melanggar aturan perundang-undangan tentang keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan ini dalam sidang lanjutan perkara korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025).

Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan bahwa laptop dan tablet itu disita ketika pihaknya melakukan sidak di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tempat Tom menjalani penahanan sementara.

Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Uang Pengganti Dibebankan Ke Swasta

"Mengenai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam tahap penuntutan berdasarkan penetapan majelis hakim nomor:34 tanggal 2 Mei 2025," kata Jaksa di ruang sidang.

Lebih jauh dijelaskan oleh Jaksa kepemilikan tablet dan laptop itu telah melanggar peraturan Pasal 24 ayat 2 Juncto Huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja permasyarakatan.

Dalam bunyi peraturan itu kata Jaksa mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

"Maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan," tegas Jaksa.

Dituntut 7 Tahun

Sebelumnya dalam perkara ini Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Jaksa Disoraki

Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula  tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).

Halaman
123

Berita Terkini