Harga buyback naik Rp1.000 menjadi Rp1.752.000 per gram.
Baca juga: Sabang Emas di Tangan Zulkifli: Dari Retreat Jatinangor Menuju Transformasi Teknologi dan Ekologi
Perlu diketahui, transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
- 1,5 persen bagi pemegang NPWP
- 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai yang diterima oleh penjual.
Berikut ini adalah harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia per Sabtu, 5 Juli 2025:
Baca juga: Akhir Pekan Pertama Juli 2025, Harga Emas di Lhokseumawe Naik Tipis
1 gram: Rp 1.908.000.
2 gram: Rp 3.760.000.
3 gram: Rp 5.620.000.
5 gram: Rp 9.344.000.
10 gram: Rp 18.610.000.
25 gram: Rp 46.362.500.
50 gram: Rp 92.605.000.
100 gram: Rp 185.090.000.
250 gram: Rp 462.337.500.
500 gram: Rp 924.375.000.
1.000 gram: Rp 1.848.600.000.
BACA BERITA LAINNYA DISINI
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)