SMA dan SMK di Banda Aceh Pungut Uang Masuk, Kadisdik Sebut Itu Pengkhianatan

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis ST DEA, mengatakan pelanggaran terhadap Surat Edaran Gubernur sebagai pengkhianatan kepada upaya Pemerintah Aceh mewujudkan visi Aceh Bermartabat.

SERAMBINEWS.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Aceh akan mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti SMA dan SMK yang mengangkangi Surat Edaran Gubernur Aceh.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/7031.

Surat edaran tersebut berisi tentang Larangan Gratifikasi/Pungutan Liar/Penyuapan pada Sistem Penerimaan Murid Baru di SMA, SMK dan SLB se-Aceh.

Namun ternyata, sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh didapati masih memungut uang masuk dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Pungutan uang masuk SMA dan SMK dipatok berkisar dari Rp 2 jutaan sampai Rp 3 jutaan.

Bahkan di sekolah-sekolah favorit atau unggulan, pungutan yang ditetapkan bisa membengkak lagi hingga mencapai belasan juta rupiah.

Sikap sekolah yang tidak patuh atau mengangkangi surat edaran Pemerintah Aceh itu tentu saja membuat Ombudsman kesal.

Baca juga: Sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh Kangkangi Perintah Mualem, Meski Dilarang Tetap Pungut Uang Masuk

Baca juga: Diduga Cuaca Buruk, Helikopter yang Ditumpangi T.A Khalid Mendarat Darurat di Aceh Jaya

Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu mengancam tidak akan memberikan data clearance bagi instansi yang mengajukan pembangunan Zona Intergritas (ZI).

Lalu bagaimana sikap dari Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh?

Dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (8/7/2025), Kadisdik Aceh, Marthunis, pertama-tama menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Perwakilan Aceh.

"Pertama, Dinas Pendidikan Aceh mengapresiasi Ombudsman Perwakilan Aceh yang ingin memastikan proses SPMB berjalan secara berintegritas," katanya dalam pernyataan tertulis.

Sementara terkait dengan indikasi temuan di beberapa sekolah yang menyalahi Surat Edaran Gubernur, pihaknya mengaku akan menyurati Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Dinas Pendidikan akan menyurati APIP untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait temuan Ombudsman," ujar Marthunis.

Selain itu, ia menyebutkan, Dinas Pendidikan Aceh juga akan membentuk tim investigasi internal untuk menindaklanjuti indikasi temuan Ombudsman.

Termasuk juga menindaklanjuti laporan yang diterima dari saluran pengaduan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).

Baca juga: 18 Tahun Menanti, Pasutri Ini Akhirnya Berhasil Hamil Dibantu Teknologi AI, Bagaimana Bisa?

Baca juga: Daftar Tarif Tambah Daya Listrik PLN Terbaru untuk Pelanggan Rumah Tangga, Berlaku per 1 Juli 2025

Marthunis menambahkan, pihaknya juga akan kembali menguatkan dan memberitahukan kepada kepala sekolah untuk menaati Surat Edaran Gubernur dan Surat Kepala Dinas.

Yakni surat edaran terkait larangan pungli, gratifikasi dan suap dalam proses SPMB, dan meminta apabila ada yang melanggar untuk mengembalikan kepada wali murid.

Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan Aceh mengajak agar seluruh civitas pendidikan mendukung upaya Dinas Pendidikan Aceh untuk membangun Zona Integritas (ZI). 

“Melakukan sesuatu yang melanggar Surat Edaran tersebut bisa dikatakan sebagai pengkhianatan kepada upaya Pemerintah Aceh mewujudkan visi Aceh Bermartabat dan upaya Dinas Pendidikan membangun Zona Integritas,” tegas Marthunis.(*)

Berita Terkini