Breaking News

Sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh Kangkangi Perintah Mualem, Meski Dilarang Tetap Pungut Uang Masuk

Sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh didapati masih memungut uang masuk dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty mengungkapkan sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh tetap meungut uang masuk meski telah dilarang oleh Pemerintah Aceh. 

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh didapati masih memungut uang masuk dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Padahal Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan gratifikasi/pungutan liar/penyuapan pada sistem penerimaan murid baru di SMA, SMK dan SLB se-Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh juga telah mengeluarkan surat edaran serupa tentang SPMB pada SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026.

Sikap sekolah yang tidak patuh atau mengangkangi surat edaran Pemerintah Aceh itu tentu saja membuat Ombudsman kesal.

Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu mengancam tidak akan memberikan data clearance bagi instansi yang mengajukan pembangunan Zona Intergritas (ZI).

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, pungutan uang masuk di jenjang SMA dan SMK berkisar dari Rp 2 jutaan sampai Rp 3 jutaan.

Bahkan di sekolah-sekolah favorit atau unggulan, pungutan yang ditetapkan bisa membengkak lagi hingga mencapai belasan juta rupiah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, juga mengaku banyak menerima laporan dari wali murid terkait pungutan uang masuk SMA dan SMK di Banda Aceh.

Baca juga: Bongkar Rahasia Kenapa Diet Tak Pernah Berhasil? dr Zaidul Akbar: Hal Ini Bisa Jadi Penyebab Utama

Baca juga: Hilang Saat Kasih Makan Ayam, Lansia di Busel Ditemukan Dimangsa Ular Piton Sepanjang 8 Meter

"Kami sangat prihatin, masih ada sekolah-sekolah yang melakukan praktik pungutan di luar ketentuan saat SPMB berlangsung," kata Dian, Selasa (8/7/2025).

Dian mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis.

Menanggapi hal itu, Marthunis, sambung Dian, akan memastikan secara langsung bahwa semua SMA/SMK/SLB di bawah Disdik Aceh akan mematuhi surat edaran gubernur dan kepala dinas.

"Tapi hal ini harus dibuktikan dengan pembatalan pungutan. Yang terlanjur mengutip, harus kembalikan,” tegas Dian Rubianty.

Lebih lanjut, Dian mengungkakan bahwa ada Komite Sekolah yang berdalih bahwa pungutan itu dilakukan setelah SPMB.

Namun Dian menjelaskan bahwa proses SPMB itu tidak serta merta selesai dengan keluarnya pengumuman hasil seleksi. 

"Silahkan panitia seleksi dan komite merujuk juknis dan SE," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved