Ayah dan Anak Terlibat Sindikat Video Call Seks, Ancam Sebar ke Medsos untuk Memeras Korban

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERASAN - Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, saat melakukan gelar perkara ungkap kasus layanan jasa video call seks dan video porno, Rabu (9/7/2025).

SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Sindikat video call seks (VCS) berhasil diringkus polisi di Palembang.

Aksi pelaku yang merupakan ayah dan anak yang melakukan video call seks (VCS) sudah banyak memakan korban.

Para pelaku memanfaatkan video tak senonoh itu untuk memeras korban dan mengancam menyebar video pornografi ke akun media sosial.

Tiga pelaku penyebaran konten pornogratid dan memeras para korbannya ditangkap oleh  Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Ketiga pelaku tersebut adalah Leo Adi Pratama (21), Mulyadi (35) yang merupakan ayah dan anak.

Mereka tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.

Sementara, satu pelaku lagi yakni Budi Sartono (29) warga Jalan KH Azhari, Lorong Rakyat, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang juga ditangkap karena ikut terlibat.

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Dwi Utomo mengatakan, modus yang digunakan para pelaku yakni menyebar video pornografi ke akun media sosial X (dulu twitter) dan Threads.

 Mereka menawarkan setiap file pornografi dengan harga Rp 200.000.

Bukan hanya itu, untuk layanan video call seks (VCS) mereka juga mematok harga Rp 150.000.

 “Untuk VCS, pelaku ini menggunakan dua ponsel. Satu ponsel berisi rekaman video porno, satu lagi untuk video call.

Rekaman itu kemudian ditampilkan ke layar korban,” kata Dwi, saat melakukan gelar perkara di Polda Sumatera Selatan, Rabu (9/7/2025).

Dwi mengungkapkan, rekaman layar para korban saat layanan VCS digunakan para pelaku untuk memeras.

Mereka mengancam akan menyebarkan video itu ke media sosial bila tak diberikan uang.

Bahkan, aksi tersebut sudah dilakukan oleh tersangka Leo bersama ayahnya, Mulyadi, sejak tahun 2024 lalu.

Halaman
12

Berita Terkini