Ayah dan Anak Terlibat Sindikat Video Call Seks, Ancam Sebar ke Medsos untuk Memeras Korban

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERASAN - Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, saat melakukan gelar perkara ungkap kasus layanan jasa video call seks dan video porno, Rabu (9/7/2025).

 “Hasil dari memeras tersebut mereka mendapatkan keuntungan Rp 70 juta sejak tahun 2024 sampai sekarang,”jelas Dwi.

Baca juga: Polres Abdya Serahkan Tersangka Penyebaran Konten Pornografi ke Jaksa, Mengaku Sakit Hati Diputuskan

Terbongkarnya aksi sindikat pornografi ini saat tim siber Polda Sumatera Selatan melakukan patroli di dunia maya pada Minggu (6/7/2025).

Mereka menemukan dua akun yang mempromosikan layanan video seks dan VCS.

Petugas lalu melakukan penyelidikan, sehingga ketiga pelaku akhirnya ditangkap pada hari yang sama.

"Pelaku meminta sejumlah uang jika korban minta video tangkapan layar VCS-nya dihapuskan.

Apabila korbannya tidak mau maka akan disebar layar VCS tersebut ke akun Twitter X Info Viral Indonesia,” ungkap Dwi.

Tersangka Leo Adi Pratama mengaku mendapat rekaman video porno tersebut dari postingan berbagai akun media sosial.

Setelah file didapatkan ia pun mengolahnya lagi untuk dijual.

“Ada teman yang mengajari lalu saya praktikkan. Kalau untuk VCS yang tidak bayar baru saya ancam disebarkan. Dari tahun 2024 sampai sekarang dapat sekitar Rp 70 juta,”aku Leo.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti tiga unit ponsel milik ketiga pelaku, rekening bank mandiri atas nama Astiani yang digunakan pelaku untuk menerima transfer dari korban.

Selain itu, akun media sosial threads atas nama Mella_Gemoyyy serta akun X Info Viral Indonesia juga telah disita petugas bersama uang tunai Rp 2.250.000 hasil pemerasan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: VIDEO - Bantuan Subsidi Upah Tahap Satu Cair, Pekerja di Aceh Timur Bahagia

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN NP dan Unimal Tanam Pohon, Stop Polusi Plastik

Baca juga: Fokus Bangun Apapun yang Bisa Datangkan PAD, Illiza: Kondisi Keuangan Banda Aceh Sedang Tidak Baik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkini