Berita Lhokseumawe

Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Mintai Keterangan Mantan PLT Dirut PEMA

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KEK ARUN - Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl, MH Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kini terus memintai keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 - 2024. Pihak-pihak yang dimintai keterangan terdiri atas pengelola KEK Arun Lhokseumawe dan juga yang melakukan usaha di kawasan tersebut.

Mantan Plt Dirut PEMA yang menjabat ditahun 2018-2022 tersebut dimintai keterangan di kantor Kejari Lhokseumawe.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Rabu (9/7/2025), memintai keterangan mantan Plt Direktur Utama (PEMA) dalam penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 - 2024.

Mantan Plt Dirut PEMA yang menjabat ditahun 2018-2022 tersebut dimintai keterangan di kantor Kejari Lhokseumawe.

Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH, membenarkan kakau pada Rabu hari ini, penyidik memintai keterangan dari mantan Plt Dirut PEMA.

Sehingga dengan selesai dimintai keterangan dari mantan Dirut PEMA, maka sudah ada 24 orang yang telah dimintai keterangan.

"Setelah dimintai keterangan 24 orang, maka kita akan lakukan evaluasi untuk menentukan langkah lanjutan," pungkas Thery.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Thery Gutama SH MH, dalam rilisnya, Kamis (5/6/2025), menyebutkan, penyelidikan di KEK Arun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. 

Fokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. 

Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun,  Sudah Dua Kali Irwandi Yusuf Belum Hadir ke Kejari Lhokseumawe

Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus, yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan.

KEK Arun Lhokseumawe merupakan salah satu kawasan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri. 

"Namun, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan, terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pengelolaan dana, serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut," ujar Thery.

Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen, hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun. 

Secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun.(*)

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sodor Irwandi Yusuf 15 Pertanyaan, Mulai Pagi hingga Jelang Jumat

Berita Terkini