SERAMBINEWS.COM - Pemerintah terus mengejar target penyaluran program bantuan subsidi upah atau BSU 2025 kepada 17,3 juta pekerja di Indonesia yang menerima manfaat tersebut.
Berdasarkan data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga saat ini BSU sudah disalurkan kepada 8,3 juta pekerja.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
“Total yang sudah kita salurkan itu sudah sebanyak 8,3 juta orang,” ujar Yassierli di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (7/7/2025).
Per Juli 2025, proses penyaluran BSU juga sudah dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui bank BUMN (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Peserta penerima BSU melalui kantor pos merupakan mereka yang tidak memiliki rekening bank himbara.
Disamping itu, penerima yang memiliki rekening bank himbara namun datanya bermasalah, maka proses penyalurannya akan dialihkan melalui PT Pos.
Baca juga: Berapa Lama Pekerja Harus Menunggu Untuk Mencairkan Dana BSU Melalui Kantor Pos? Ini Kata Kemnaker
Besaran dana yang diberikan kepada pekerja yang menerima BSU melalui kantor pos tetap sama, yaitu sebesar Rp 600.000 untuk periode Juni dan Juli yang diberikan sekaligus.
Namun tak seperti penerima BSU melalui bank himbara yang langsung menerima uang di rekening pribadi mereka, pekerja yang menerima bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut melalui PT Pos harus mengambil dananya dengan mendatangi kantor pos terdekat.
Untuk itu, pekerja harus memantau secara berkala untuk mengecek apakah dana BSU miliknya sudah disalurkan ke kantor pos atau belum.
Namun karena beberapa alasan, ada pekerja atau penerima BSU yang melewatkan pengambilan insentif tersebut di kantor pos. Padahal dana BSU miliknya sudah disalurkan.
Lalu, bagaimanakah nasib uang BSU pekerja yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan melalui kantor pos namun belum mengambil dananya tersebut?
Penjelasan PT Pos Indonesia
Eksekutif Manager Kantor Pos Temanggung, Jawa Tengah, Riski Widi Utomo mengatakan, pekerja yang telah ditetapkan memenuhi syarat namun melewatkan atau tidak mengambil BSU, maka dananya akan dikembalikan ke kas negara.
"Kalau yang tidak mengambil akan dikembalikan ke kas negara," jelasnya, Selasa (8/7/2025) dikutip dari Antara.
Rizki mengatakan, untuk kasus penyaluran BSU di Kantor Pos Temanggung, ada sebanyak 13.699 pekerja di kabupaten setempat yang telah terdaftar sebagai penerima BSU 2025.