"Perbuatan terdakwa mengedarkan sabu jaringan internasional dalam jumlah sangat besar dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memberikan dampak buruk karena berpotensi membahayakan, selain itu juga tidak ditemukan faktor yang meringankan pada twedakwa maka bisa divonis hukuman mati," ungkap Tri.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ismail Alias Komo Bin Iskandar Anen, karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat 20 kilogram (kg).
Juru bicara PN Idi Tri Purnama pada Kamis (10/7/2025), menerangkan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Komo dalam sidang uang digelar pada Rabu (9/7/2025).
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Didik Haryadi didampingi hakim anggota Tri Purnama dan Reza Bastira tersebut membaca putusan perkaran Nokor 51/Pid.Sus/2025/PN Idi.
Dalam putusan itu, Komo dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli sabu.
Majelis hakim menilai terdakwa berperan aktif mengedarkan sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Timur.
Dalam laporan disebutkan bahwa Komo menerima barang haram tersebut dari Munir yang merupakan serorang DPO.
Komo juga sempat ke Malaysia, untuk berjumpa dengan Dragon (DPO) bandara sabu guna menyepakati distribusi dan berapa upah yang diterima Komo, kemudian hargapun disepakati dengan total Rp 90 juta.
Usai kembali ke Aceh, kemudian Komo mendapatkan kiriman satu karung goni pada 10 Januari 2025, karung tersebut berisi 20 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh merk China Pin Wei berwarna hijau dengan berat 20.000 gram atau 20 kg.
Komo kemudian bergerak untuk menjual barang tersebut ke seluruh Aceh Timur.
Dalam rentang waktu 12 sampai 25 Januari 2025, Komo sudah mengedarkan 15.77.44 gram sabu kepada pembeli di Idi Peudawa dan Peureulak sesuai dengan perjanjiannya dengan dragon.
Baca juga: Polisi Tangkap Polisi, Kasat Resnarkoba Nunukan dan 3 Anggotanya Diciduk Terkait Kasus Narkoba
Ditresnarkoba Polda Aceh kemudian menangkap Komo pada 25 Januari 2025 dan menemukan 4 bungkus sabu dalam kemasan teh merk china warna hijau seberat 4.229,56 gram yang merupakan sisa dari 20.000 gram tersebut.
Atas dasar itulah kemudian dalam pertimbangannya majelis hakim menjatuhi vonis mati yang dijatuhkan untuk Komo tidak bertentangan dengan HAk Asasi Manusia (HAM).
"Perbuatan terdakwa mengedarkan sabu jaringan internasional dalam jumlah sangat besar dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memberikan dampak buruk karena berpotensi membahayakan, selain itu juga tidak ditemukan faktor yang meringankan pada twedakwa maka bisa divonis hukuman mati," ungkap Tri.(*)
Baca juga: Kejaksaan Negeri Aceh Barat Musnahkan Barang Bukti, 25 dari 50 Perkara Terkait Narkotika