Kabupaten itu, bahkan masuk dalam 10 besar percepatan pendaftaran badan hukum koperasi merah putih di Provinsi Aceh.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Seluruh koperasi merah putih yang tersebar di 116 desa di Kabupaten Aceh Singkil, sudah berbadan hukum.
Kabupaten itu, bahkan masuk dalam 10 besar percepatan pendaftaran badan hukum koperasi merah putih di Provinsi Aceh.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Aceh Singkil, Azwir, Jumat (11/7/2025).
"Insya Allah badan hukum koperasi merah putih sudah selesai semua," kata Azwir.
Tahap selanjutnya yang sedang dilakukan adalah melengkapi dokumen pendukung.
Seperti NPWP dan kelengkapan administrasi pengurus.
"Kelengkapan administrasi ini yang selesai sudah diatas 50 persen," ujarnya.
Sehingga ditargetkan dalam launching nasional yang dijadwalkan digelar 17 Juli 2025 ini, koperasi merah putih di Kabupaten Aceh Singkil, sudah bisa ambil bagian.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab Aceh) Aceh Singkil, sesungguhnya sudah melangkah lebih jauh terkait koperasi desa merah putih.
Lantaran sudah luncurkan koperasi desa merah putih Telaga Bhakti, pada hari ulang tahun (HUT) ke-26 pada 27 April 2025 lalu.
Peluncuran dilakukan Bupati Aceh Singkil, Safriadi di dampingi Wakil Bupati Hamzah Sulaiman dan Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Aceh Singkil Abd Jakfar.
Baca juga: Sudah Berbadan Hukum, Ini Langkah Selanjutnya Harus Dilakukan Pengurus Kopdes Merah Putih di Abdya
Langkah itu termasuk gerakan cepat.
Pada tahap awal, jenis usaha utama Koperasi Desa Merah Putih Telaga Bakti adalah pupuk.
Bupati Aceh Singkil Safriadi, mengingatkan agar pengurus koperasi desa merah putih merupakan orang profesional.
Setidak-tidaknya mengerti dagang.
Lantaran koperasi merah putih yang dibentuk akan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)
Baca juga: Banyak Koperasi Bubar,Bank Aceh Agar Jadi Mitra Strategis Pembinaan Kopdes Merah Putih di Banda Aceh