Berita Abdya

Sudah Berbadan Hukum, Ini Langkah Selanjutnya Harus Dilakukan Pengurus Kopdes Merah Putih di Abdya

Menurutnya, meski belum ada instruksi khusus dari pusat, namun pengurus Kopdes Merah Putih sudah boleh mempersiapkan beberapa hal sesuai arahan dari p

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KOPERASI DESA MERAH PUTIH - Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Aceh Barat Daya (Abdya), Zedi Saputra, menyampaikan langkah selanjutnya yang harus dilakukan Kopdes Merah Putih di Abdya, seusai memperoleh badan hukum. 

Menurutnya, meski belum ada instruksi khusus dari pusat, namun pengurus Kopdes Merah Putih sudah boleh mempersiapkan beberapa hal sesuai arahan dari pemerintah provinsi.

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sebanyak 152 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi berbadan hukum setelah memiliki akta dari notaris dan pengesahan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Abdya, Zedi Saputra, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, meski belum ada instruksi khusus dari pusat, namun pengurus Kopdes Merah Putih sudah boleh mempersiapkan beberapa hal sesuai arahan dari pemerintah provinsi.

"Sekarang belum ada instruksi khusus dari pusat, cuma sudah bisa memulai pertemuan-pertemuan awal di tingkat pengurus.

 Dan ada langkah-langkah yang disiapkan oleh pengurus sambil kita menunggu instruksi dari pusat,” kata Zedi.

Langkah-langkah itu, sebut Zedi, seperti membuat stempel, email, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), rekening koperasi, papan nama, struktur organisasi, dan buku wajib koperasi.

Selain itu, sambung Zedi, pengurus juga sudah boleh membuat formulir permohonan menjadi anggota koperasi, buku simpanan/tabungan anggota, kartu anggota.

Baca juga: Polres Aceh Singkil Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan Guru oleh Suaminya 

Kemudian menyusun ART berdasarkan anggaran dasar (Akta),  perekrutan anggota koperasi, dan menyusun bisnis plan.

“Langkah-langkah itu sudah boleh dilaksanakan oleh pengurus Kopdes Merah Putih agar nantinya begitu ada instruksi dari pusat, kita sudah ada persiapan, tinggal melaksanakan langkah selanjutnya,” ucap Zedi.

Ia menyebutkan, pengurus Kopdes Merah Putih tidak ada gaji tetap, meskipun, besaran anggaran yang dijanjikan oleh Pemerintah Pusat melebihi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG), dalam satu tahun bisa mencapai Rp 5 miliar per Kopdes.

"Semua pengurus baik itu ketua, sekretaris, dan bendahara tidak ada gaji tetap,karena tergantung dengan keberhasilan mengelola koperasi. 

Jika bisnis usaha koperasi tersebut nanti berjalan, maka dari situlah pengurus Kopdes mendapatkan pendapatan atau gaji mereka," ujarnya.

Tapi lanjut Zedi, bagi pengurus Kopdes yang tidak punya rencana bisnis atau usaha yang ingin dikembangkan, maka pinjaman modal yang dijanjikan oleh pemerintah pusat tidak juga bisa diakses.

Baca juga: Pembunuh Perempuan Bertato di Blitar Ternyata Pacar Korban, Pelaku Ditangkap, Motif Cemburu

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved