Selebriti

Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang Terkait Kasus Vape Berisi Obat Keras

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN - Jonathan Frizzy tersandung kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi etomidate. Jonathan Frizzy sarungan di Lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025). Setelah lakukan pemeriksaan medis, Ijonk resmi ditahan pada Jumat (11/7/2025)

SERAMBINEWS.COM, ANGERANG - Artis yang merupakan tersangka kasus peredaran liquid vape mengandung etomidate, Jonathan Frizzy atau Ijong, ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang, Senin (14/7/2025).

Sebelum ditahan, Ijong lebih dulu diperiksa di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB, ia dibawa ke Lapas Pemuda Kota Tangerang.

 Ijong naik mobil tahanan warna hijau bertuliskan "Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang'.

Dia duduk di kursi depan bersama seorang anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan sopir.

Di mobil itu, terlihat tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37), duduk di mobil bagian belakang mobil dengan penjagaan ketat oleh anggota TNI.

Pukul 11.59 WIB, Ijong dan rombongan tiba di Lapas Pemuda Kota Tangerang.

Saat turun dari mobil tahanan, Ijong tampak mengenakan pakaian serba hitam, mulai dari hoodie, kaus, celana, hingga topi.

Tak ada satu kalimat pun keluar dari mulut Ijong. Ia hanya terdiam sejak naik ke mobil tahanan hingga sampai ke lapas.

Baca juga: Masih Sakit, Jonathan Frizzy Tetap Ditahan Jaksa, Alami Pendarahan dari Wasir dan Kanker

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Made Agung Deja mengatakan, sebelumnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal Mei 2025, Ijong hanya dikenakan wajib lapor karena kondisi kesehatannya.

Namun, lantaran kesehatan Ijong membaik, artis peran itu kini ditahan.

"Sesuai dengan jadwal yang kita tetapkan, Ijong tentu kita tahan. Enggak ada cek ke rumah sakit lagi karena semua terang benderang, untuk record-nya sudah ada semuanya," ujar Made saat ditemui di Lapas Pemuda, Buaran, Kota Tangerang, Senin.

Sebelumnya, berkas perkara kasus yang menjerat Jonathan Frizzy dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Jumat (11/7/2025).

“Berkas Ijong sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan pemeriksaan secara mendalam Ijong cs. Saat ini tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Made Agung.

Ijong ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate, pada Minggu (4/5/2025).  

Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Jonathan, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Jonathan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya.

 Atas perbuatannya, Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Baca juga: Peran Jonathan Frizzy di Balik Kasus Vape Obat Keras, Kendalikan Barang, Naikkan Harga 3 Kali Lipat

Penjelasan Kejaksaan soal Penyakit Kanker Jonathan Frizzy

 

Penjelasan Kejaksaan Negeri Tangerang soal penyakit kanker Jonathan Frizzy.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menjawab kabar terkait penyakit kanker yang diidap Jonathan Frizzy alias Ijonk.

Dikatakan Made, untuk saat ini, potensi kanker masih sangat kecil.

 
"Benar, kalau kanker sementara belum kelihatan, cuma terindikasi masih sangat kecil," terang Made, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (14/7/2025).

"Itu dari keterangan dokter di RSUD Kota Tangerang," tambahnya.

Selebihnya, mantan suami Dhena Devanka ini disebut sehat dan normal.

"Hasilnya normal. Cuma diberikan infus kemudian tidak ada diberikan obat, hanya diberikan antibiotik saja melalui infus," tukas Made.

Terkait penahanan Ijonk, Made menyebut sang aktor akan menjalani isolasi terlebih dahulu.

 
Adapun isolasi dilakukan selama dua minggu lamanya.

"Jadi kalau untuk Ijonk dengan rekan-rekan yang lain sama dilakukan isolasi selama dua minggu, kemudian baru dipindahkan ke blok. Itu SOP seperti biasa di lapas," jelas Made lagi.

Disinggung soal permintaan penangguhan penahanan Ijonk, pihaknya masih mempertimbangkan.

"Ijonk tetap mengikuti proses hukum. Cuma untuk (penangguhan penahanan) masih kita pikirkan dulu, kita dalami dulu apakah penangguhan penahanan ini mempengaruhi atau tidak terhadap kesehatannya," tutup Made.

Di momen itu, Made juga menyatakan ayah dua anak itu masih kesulitan duduk.

"Untuk kondisi kesehatannya masih dalam keadaan sehat," ujar Made.

 
"Kemudian cuma karena masih memar kemarin malam dilakukan pemeriksaan di dokter Siloam, cuma masih ada bengkak sedikit," tambahnya.

Karenanya, kekasih Ririn Dwi Ariyanti ini kesulitan untuk duduk.

"Untuk posisi duduk, Ijonk masih agak kesusahan, masih bengkak sedikit. Untuk lainnya kesehatan normal semua berdasarkan hasil daripada keterangan dokter," tandas Made.

Terkait kondisi Ijonk, Made menyebut tidak ada perlakuan khusus kepada bintang sinetron ini.

"Tidak ada kekhususan, semua sama, cuma di dalam hari ini diperiksa oleh klinik di Lapas," tutur Made.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate, pada Minggu (4/5/2025).

Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Jonathan, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya.

Atas perbuatannya, Ijonk dijerat  Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. 

 

Baca juga: Bupati Aceh Timur Larang PPPK Rangkap Jabatan, Ini Sanksinya

Baca juga: Hari Pertama Sekolah, Tradisi Joek Aneuk Bak Guree di Pidie Diwarnai Berbalas Pantun Lewat Seumapa

Baca juga: Hari Pertama Sekolah, SDN 1 Pasar Singkil Hias Sekolah Sambut Siswa Baru 

 

Berita Terkini