Berita Aceh Timur
Bupati Aceh Timur Larang PPPK Rangkap Jabatan, Ini Sanksinya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur melarang aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merangkab jabatan
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur melarang aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merangkab jabatan.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Aceh Timur bernomor : 800/8490.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky pada Senin (14/7/2035), menerangkan Surat tersebut tertuang terkait peningkatan profesionalitas dan optimalisasi kerja PPPK serta menindaklanjuti Pasal 51 dan 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang menejemen pegawai PPPK.
"Dan kami melarang keras pegawai kami merangkap jabatan karena ini merupakan bentuk tidak profesional pegawai tersebut," ujarnya.
Baca juga: Imbauan Bupati Aceh Timur untuk Gampong dan Kecamatan, Jangan Terbitkan Surat Tanah Sporadik
Larangan merangkap jabatan itu meliputi, menjadi pengurus pada organisasi atau perusahaan swasta yang memiliki kerja atau kepentingan dengan pemerintah Aceh Timur.
Tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik, dan tidak boleh menjadi kepala desa serta perangkat desa.
Apabila terdapat pegawai PPPK merangkap jabatan untuk segera memilih salah satu jabatannya, serta kepala perangkat daerah wajib melaporkan kepada Bupati Aceh Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Aceh Timur.
Sementara itu Kepala BKPSDM Aceh Timur Teuku Didi Farisha menegaskan jika Kepala OPD atau Atasan langsung pagawai pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak melaporkan hal itu maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi disiplin berat setelah pemeriksaan dan apabila terbukti maka dapat diberhentikan dari jabatan.
"Jika Kepala OPD atau atasan langsung mengetahui tetapi tidak melapor maka bisa saja diberhentikan dari jabatannya," ungkap Didi.
Baca juga: BERITA POPULER - 3 Kategori Dilarang Daftar CPNS 2025, Sosok Melanie yang Dicium Brigadir Nurhadi
Usai Telan Korban, BPJN Akhirnya Perbaiki Jalan Berlubang di Aceh Timur |
![]() |
---|
Sah! Zulfahmi Jadi Anggota DPRK Aceh Timur Termuda Usai Dilantik 'Algojo', PAW dengan Alm Ibrahim |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Larang Kapal JHIB Beroperasi |
![]() |
---|
Pengendara Sepmor Alami Kecelakaan Akibat Lubang di Jalan Lintas Nasional Aceh Timur |
![]() |
---|
16 Dapur MBG di Aceh Timur Beroperasi, Bupati Minta Berdayakan Petani Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.