Fakta Ketujuh : Roy Suryo Tak kapok
Roy Suryo rupanya tak ada kapoknya di penjara, dulu edit meme stupa candi Borobudur mirip wajah Jokowi, kini malah tuding ijazah Jokowi palsu.
Padahal dulu tahun 2022, Roy Suryo pernah menjadi terdakwa kasus penistaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi.
Terdakwa Roy Suryo divonis sembilan bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Martin Ginting dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan," sambung hakim.
Fakta Kedelapan : Roy Suryo Minta Perlindungan Komnas HAM
Mendengar pernyataan Jokowi tersebut kini Roy Suryo mendadak meminta bantuan pada Komnas HAM.
Padahal sejak awal Roy Suryo seolah tak takut dengan siapapun dan sangat yakin bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Ijazah bahkan juga skripsi tidak termasuk pasal yang dikeculaikan bahkan di luar Undang-Undang perlindungan data pribadi nomor 27 tahun 2022. Jadi kami akan dibodohi, saya saja berusaha dibodohi dengan pemberlakuan Undang-Undang, apalagi masyarakat biasa," katanya.
Maka itu ia pun memohon bantuan dari Komnas HAM.
"Jadi kami mohon nantinya analis Komnas HAM bisa menyampaikan ke Komisioner Komnas HAM, agar membela hak rakyat, membela hak asasasi manusia rakyatnya agar kami bisa menggunakan hak kami, termasuk hak bertanya, hak menelitik, hak mengungkap pada publik sesuai Undang-Undang yang tersedia," kata Roy.
Di hadapan Komnas HAM, Roy menyoal tentang jeratan UU ITE yang disangkakan Jokowi padanya.
"Yang kami rasakan adalah adanya perlakuan tidak adil dari seseorang yang akan menggunakan alat negara untuk kemudian menyalahgunakan Undang-Undang yang sebenanrya digunakan bukan untuk tujuannya," kata Roy Suryo.
Roy Suryo menganggap bahwa UU ITE yang disangkakan padanya terlalu dipaksakan.
"UU ITE itu tidak digunakan untuk itu, tapi dipaksakan untuk kemudian digunakan menjudge masyarakat biasa. Yang kami pertanyakan hak publik untuk bertanya dan pertanyaan itu standar, biasa. Kenapa ada seorang yang pernah menduduki jabatan publik kemudian ijazahnya dipertanyakan, simpel saja," kata Roy Suryo.
Ia menganggap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengeluarkan ijazah, justru dikendalikan Jokowi.
"Dan kami melihat indikasi yang besar, universitas yang sangat terkenal merasa harus mengikuti selera dari penguasa. Itu yang kami laporkan pada Komnas HAM," kata Roy Suryo.
Fakta Kesembilan : Roy Suryo sebut Terlalu Dipaksakan
Sementara pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan merasa heran bila Roy Suryo merasa dikriminalisasi.
"Kriminalisasi ketika ada suatu perbuatan yang bukan tindak pidana atau tidak ada peristiwa apapun kemudian dijatuhkan tindak pidana, itu kriminalisasi," katanya.
Dalam kasus ijazah Jokowi, kata Yakup semua sudah jelas bagaimana ucapan dan tindakan Roy Suryo Cs.
"Di kasus ini kami pandangan kami clear, perbuatannya ada semua sudah kami laporkan juga, semua itu objek kita laporkan, saksinya ajda, jadi semua itu jelas masyarakat pun bisa lihat di sosmed semua tindakan yang kita laporkan ada semua," kata Yakup.
Fakta Kesepuluh : Jokowi Dikriminaliasi
Ia pun menyayangkan bila kini Jokowi justru diguyur dengan narasi kriminalisasi.
"Narasi kriminalisasi kami sayangkan. Bahwa ini setingan bahwa Jokowi ingin menjatuhkan orang ini ke penjara, itu sangat tidak benar, menyesatkan. Pak Jokowi sampaikan beliau juga sedih kalau ini berlanjut, dan itu kan sudah 2 tahun lebih pak Jokwoi diamkan, justru dua tahun sebelum sudah digugat, kita jawab melakukan pembuktian di pengadilan. Ternyata kan gugatan mereka tidak berhasil," katanya.
Menurut Yakup, justru Jokowi lah yang dikriminalisasi dalam kasus ijazah UGM.
"Kalau kriminalisasi bukannya justru pak Jokowi yang dikriminalisasi. Ijazahnya ada asli, tapi seakan dari media seakan itu palsu, jadi siapa yang dikriminalisasi di sini," kata Yakup pengacara Jokowi.
Nah, demikianlah fakta-fakta Jokowi akan tunjukkan ijazah aslinya bungkam Roy Suryo CS. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 10 Fakta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli UGM, Bungkam Roy Suryo CS, Bisa Masuk Ranah Pelanggaran UU ITE
Baca juga: Soenarko Siap Korbankan Nyawa demi Prabowo untuk Usut Kasus Ijazah Jokowi