Komcad adalah bagian dari sistem pertahanan negara yang dibentuk untuk mendukung kekuatan utama TNI dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia.
Komcad dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa Komcad merupakan warga negara yang disiapkan dan dilatih secara militer untuk memperkuat kekuatan pertahanan Indonesia apabila diperlukan.
Baca juga: Pangkat Tertinggi Komcad SPPI Aceh Perwira Letnan Dua
Komcad berasal dari sumber daya manusia sipil, baik laki-laki maupun perempuan, yang secara sukarela mendaftar dan memenuhi persyaratan administratif dan kesehatan.
Rekrutmen Komcad terbuka bagi masyarakat umum, terutama kalangan mahasiswa, pelajar, pekerja, hingga ASN yang ingin turut serta dalam menjaga pertahanan negara.
Pendaftar akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari seleksi administrasi, tes kesehatan, hingga pendidikan dan pelatihan militer dasar di satuan TNI.
Setelah menyelesaikan pelatihan, para anggota Komcad akan kembali ke kegiatan sipil seperti biasa.
Sementara itu, SPPI merupakan program yang dirancang sebagai pelopor penggerak pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Dilansir dari laman resminya, program ini tidak hanya membentuk generasi muda yang cerdas secara akademik, tetapi juga menanamkan semangat dan dedikasi tinggi agar mereka menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.
SPPI dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan yang kompleks dengan cara yang inovatif dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, peserta SPPI tidak hanya mengikuti pelatihan manajerial, tetapi juga pendidikan dasar militer untuk memperkuat semangat kebangsaan dan kesiapsiagaan.
Lulusan SPPI yang telah mengikuti pelatihan kemiliteran secara otomatis menjadi bagian dari Komcad sebagaimana diatur dalam Permenhan RI Nomor 3 Tahun 2021 dan UU Nomor 23 Tahun 2019.
Status ASN Komcad SPPI
Komcad SPPI batch-3 kedepannya akan diarahkan atau ditempatkan untuk menjadi ASN di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Badan Gizi Nasional ini akan dibentuk sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Namun demikian, lulusan SPPI Batch-3 tidak secara otomatis diangkat menjadi ASN.