Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan pembelian, maka tarif pajak bisa lebih rendah, yakni hanya 0,25 persen.
Ketentuan ini mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelengkap.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam), juga berlaku aturan pajak berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Apabila nilai buyback melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemegang NPWP
Perlu dicatat, harga buyback yang ditampilkan oleh Antam belum termasuk potongan pajak tersebut.
PPh 22 akan dipotong langsung dari nilai total transaksi buyback saat proses dilakukan.
Baca juga: Emas Murni Turun Lagi Harganya Hari Ini di Pidie, Antam Masih Melejit, Senin 21 Juli 2025
Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
Emas 0,5 gram: Rp 1.023.000
Emas 1 gram: Rp 1.946.000
Emas 2 gram: Rp 3.832.000
Emas 3 gram: Rp 5.723.000
Emas 5 gram: Rp 9.505.000
Emas 10 gram: Rp 18.955.000
Emas 25 gram: Rp 47.262.000
Emas 50 gram: Rp 94.445.000
Emas 100 gram: Rp 188.812.000
Emas 250 gram: Rp 471.765.000
Emas 500 gram: Rp 943.320.000
Baca juga: Mulai Merangkak Naik, Begini Pergerakan Harga Emas Perhiasan di Langsa Edisi 21 Juli 2025
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)