Berita Aceh Barat

Panglima Laot Serukan Perlindungan Sosial bagi Nelayan Meninggal di Laut

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAMINAN SOSIAL - Panglima Laot Aceh Barat, Amiruddin menyerukan adanya jaminan sosial bagi para nelayan yang meninggal saat mencari ikan di laut agar keluarga yang ditinggalkan tidak merana dan kesusahan.

Laporan Sakdul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Lembaga Panglima Laot Kabupaten Aceh Barat mengangkat isu krusial terkait minimnya perlindungan sosial bagi nelayan yang meninggal dunia saat mencari nafkah di laut. 

Panglima Laot Aceh Barat, Amiruddin menyampaikan, bahwa sebagian besar nelayan yang meninggal dalam mencari ikan tidak mendapatkan santunan maupun jaminan sosial, sehingga meninggalkan keluarga dalam kondisi rentan.

“Keluarga korban seringkali tidak memiliki pegangan hidup karena tidak ada perlindungan yang diterima,” ujar Amiruddin, Kamis (24/7/2025).

Ia menyebutkan, pekerjaan sebagai nelayan disebut sangat berisiko, dengan ancaman gelombang tinggi dan cuaca ekstrem setiap hari. 

Ironisnya, urai dia, perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan belum menjadi hal umum di kalangan nelayan.

Amiruddin mengungkapkan, bahwa hanya segelintir nelayan yang ikut BPJS secara mandiri.

Baca juga: Menko PMK Soroti Masih Banyak Masyarakat Belum Pahami Pentingnya Jaminan Sosial 

Sementara sebagian besar belum terdaftar atau berhenti karena kendala finansial.

Oleh sebab itu, ia mengajak, pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di pesisir, termasuk sektor pertambangan dan perikanan, untuk turut serta mendorong jaminan sosial bagi nelayan. 

Salah satunya melalui program CSR khusus yang bisa meringankan beban para keluarga nelayan yang kehilangan pencari nafkah.

Pemerintah daerah juga diharapkan merancang subsidi iuran bagi nelayan miskin agar lebih banyak yang bisa ikut program BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kami tidak minta banyak, hanya agar nelayan bisa bekerja dengan rasa aman,” tuturnya.

Baca juga: Melihat Maersk Chilka, Kapal Kargo Penabrak Kapal Nelayan di Aceh Timur

“Jika ajal menjemput di laut, keluarganya tidak dibiarkan menanggung duka tanpa kepastian hidup,” tutup Amiruddin.

Jaminan Sosial

Untuk diketahui, jaminan sosial adalah bentuk perlindungan yang diberikan negara kepada warganya guna menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup.

Halaman
12

Berita Terkini