Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) guna mendalami wacana perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang.
Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Pemerintah Aceh dengan agenda kunjungan kerja Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 Komisi II DPR RI ke Provinsi Aceh, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jumat (25/7/2025).
“Kami sepakat akan bisa mengusulkan Panja terkait khusus perpanjangan Otsus ini,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.
“Tetapi kami mengundang Pak Wagub juga tentu tidak boleh tinggal diam, kita perlu pendalaman yang lebih kuat lagi,” urainya.
“Silakan Pak Wagub main-main ke Jakarta, undang Anggota (Komisi II) untuk mendapat paparan yang lebih lengkap,” papar Dede Yusuf.
Baca juga: Perpu Solusi Perpanjangan Dana Otsus Aceh
Menurut Dede, persoalan Aceh tidak bisa disederhanakan.
Hal ini mengingat masih banyak daerah di Tanah Rencong yang belum memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat, serta belum berkembangnya iklim investasi secara signifikan.
“Investasi juga belum masuk secara masif. Artinya masih membutuhkan waktu,” urai dia.
“Menurut hemat kami, rasanya perlu (otsus diperpanjang), karena Aceh ini bukan hanya memiliki historis saja, tapi ada keunggulan geografis yang disebut sebagai areal perbatasan kita dengan negara-negara lain,” jelasnya.
Komisi II DPR RI, lanjut Dede, membuka peluang pembentukan Panja yang akan fokus mengkaji mekanisme perpanjangan serta penguatan pengawasan dana Otsus ke depan.
Akan tetapi, tetap masih membutuhkan pemahaman lebih dalam dari Pemerintah Aceh.
Baca juga: Sangat Berharap Dana Otsus Dilanjutkan, Bupati Bireuen Ungkap Dampaknya Bila Terputus
“Tapi yang jelas, kalau dari paparan yang disampaikan oleh Pak Wakil Gubernur, memang rasanya perlu kami untuk memberikan dukungan, supporting dari sisi manajerial, sumber daya manusia, kemampuan pengelolaan ekonominya, BLUD-nya, BUMD-nya, dan itu kebetulan masih masuk dalam ranah Komisi II,” jelasnya.
Dede turut mencontohkan perpanjangan Dana Otsus Papua yang kini mendapat alokasi sekitar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Hal serupa, kata dia, juga bisa dipertimbangkan untuk Aceh, namun harus disertai dengan strategi pemanfaatan yang jelas.
“Jangan sampai jika Otsus dilanjutkan, ternyata tidak mendorong pertumbuhan ekonominya,” papar dia.
“Tetapi yang kita harapkan adalah Aceh memiliki pertumbuhan ekonomi. Jadi bukan hanya misalnya bikin besar-besaran sebuah event-event nasional, tetapi tidak mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.
Baca juga: VIDEO Aceh Bakal Alami Masalah Serius, Jika Dana Otsus Tak Diperpanjang
Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, berterima kasih kepada Komisi II DPR RI yang telah hadir dan mendengar langsung persoalan di Aceh, terutama terkait perpanjangan dana Otsus.
“Pertama sekali, yang kami fokus adalah tentang perpanjangan dana Otsus, dan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh,” tutur Wagub.
“Karena kita tahu bahwa ketergantungan Pemerintah Aceh saat ini dan 23 kabupaten/kota masih dengan dana transfer pusat,” ujar Fadhlullah.
Fadhlullah juga menyebut, bahwa Pemerintah Aceh dalam waktu dekat bakal mengagendakan pertemuan lebih lanjut dengan Komisi II, untuk membahas terkait perpanjangan dana Otsus.
“Kami tadi meminta dan memohon kepada Komisi II dan dalam waktu dekat kami memasukkan surat, kami akan menjadwalkan rapat berikutnya di Jakarta (terkait pendalaman pemahaman dana otsus),” sebutnya.
Baca juga: Andai Dana Otsus Tak Diperpanjang, Ketua MPU Aceh Sebut Potensi Munculkan Benih Ketidakpercayaan
Sebagai informasi, sejumlah anggota Komisi II DPR RI yang hadir dalam kunjungan tersebut adalah Dede Yusuf (Demokrat), Aria Bima (PDIP), Dedi Sitorus (PDIP), Heri Gunawan (Gerindra), Azis Subekti (Gerindra), Muhammad Toha (PKB), dan H Ahmad Heryawan (PKS).
Sedangkan dari Pemerintah Aceh hadir berbagai perwakilan Forkopimda, Wakil ketua DPRA, Plt Sekda Aceh, Kepala Kejati Aceh, Perwakilan Kodam IM, Perwakilan Polda Aceh, serta para kepala daerah dari seluruh Aceh.(*)