Kupi Beungoh

Perpu Solusi Perpanjangan Dana Otsus Aceh

Dana otsus Aceh mulai dianggarkan sejak tahun 2008 sehingga dengan demikian dana otsus Aceh akan berakhir pada 2027.

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
KHAIRUL Amal, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Aceh 2006-2009, Sekretaris Pansus Perumusan Draft RUU Pemerintahan Aceh 2006, Sekretaris Pansus Advokasi RUU Pemerintahan Aceh 2006. 

Oleh: Khairul Amal*)

PROVINSI Aceh adalah provinsi dengan status otonomi khusus ditetapkan dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dengan status otonomi khusus itu Aceh diberi kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan sendiri kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam pasal 7.

Selain itu Aceh juga diberikan Dana otsus yang diatur dalam Pasal 183.

Dimana dalam pasal 183 tersebut disebutkan bahwa dana otsus Aceh diberikan selama 20 tahun.

Dana otsus Aceh mulai dianggarkan sejak tahun 2008 sehingga dengan demikian dana otsus Aceh akan berakhir pada 2027.

Itu berarti 2 tahun lagi.

Lantas apa upaya yang harus dilakukan supaya dana otsus Aceh tersebut bisa diperpanjang?

DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh telah mengajukan draft usulan perubahan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap beberapa pasal termasuk pasal tentang dana otsus kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat.

Semua berharap agar perubahan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh itu bisa masuk dalam prolegnas dan dibahas segera pada tahun 2025.

Dengan harapan DPR RI dan Pemerintah Pusat sepakat untuk memperpanjang dana otsus Aceh demi untuk kesejahteraan rakyat aceh.

Baca juga: Wali Nanggroe Aceh, Perlu Tim Adhoc Awasi Dana Otsus Aceh

Perpu sebagai alternatif

Apa itu Perpu ? Perpu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Dari pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa Perpu dibuat oleh Presiden.

Penetapan Perpu yang dilakukan oleh Presiden ini juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2019 yang berbunyi: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Bagaimana mekanisme penerbitan sebuah Perpu?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved