Tidak Ada Diskon, Ini Tarif Listrik PLN Terbaru yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

METERAN LISTRIK - Berikut tarif listrik terbaru yang berlaku per 1 Agustus 2025.

SERAMBINEWS.COM - Berikut tarif listrik terbaru yang akan berlaku per 1 Agustus 2025.

Tarif listrik yang ditetapkan untuk bulan Agustus 2025 masih belum mengalami perubahan.

Besaran tarif listrik untuk bulan Agustus 2025 masih sama seperti besaran yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) melalui pengumuman pada 27 Juni 2025 lalu. 

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk bulan Agustus 2025, yang masih termasuk dalam periode Triwulan III (Juli-September), tarif listrik dipastikan tetap sama dengan periode sebelumnya, yaitu Triwulan II (April-Juni) 2025.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Jisman melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com (27/6/2025).

Baca juga: Tarif Listrik Bulan Agustus 2025: Ada Diskon Menggoda atau Kenaikan Harga? Ini Kata PLN

Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari, juga mengatakan bahwa tidak ada penyesuaian tarif listrik untuk bulan Agustus 2025.

Ini berarti, masyarakat tidak perlu khawatir akan kenaikan harga, namun juga tidak ada penawaran diskon yang menggiurkan.

Dana menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya (KemenESDM).

"Untuk tarif listrik, bukan PLN yang menentukan, tetapi pemerintah. Kami hanya menjalankan," ujar Dana saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (20/7/2025).

Tarif listrik PLN bulan Agustus 2025 

Lantaran tidak ada penyesuaian tarif listrik untuk bulan Agustus 2025, maka tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar mengacu pada besaran yang sama.

Adapun pengguna prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.

Sedangkan pelanggan PLN pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Baca juga: Daftar Tarif Tambah Daya Listrik PLN Terbaru untuk Pelanggan Rumah Tangga, Berlaku per 1 Juli 2025

Berikut ini rincian besaran tarif listrik pelanggan PLN yang berlaku mulai 1 Agustus 2025:

Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik untuk keperluan bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Baca juga: Daftar Tarif Listrik Terbaru Bulan Juli 2025, untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Bisnis

Tarif listrik untuk keperluan pelayanan sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi untuk rumah tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

 

Berita Terkini