Bantuan Subsidi Upah

Sudah Ambil BSU? Ingat Batas Akhir 31 Juli 2025, Ini yang Akan Terjadi Jika Uangnya Tidak Dicairkan

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU 2025 - Batas waktu ambil uang BSU 2025 di Kantor Pos, simak yang akan terjadi pada uangnya jika tidak dicairkan.

Berikut ini adalah cara cek status penerimaan BSU 2025 lewat aplikasi Pospay yang dapat diikuti:

  • Unduh aplikasi Pospay di Play Store/App Store
  • Buka aplikasi
  • Klik ikon huruf "i" berwarna oranye di kanan bawah layar utama
  • Klik logo keempat 'Bantuan Sosial' (simbol berwarna oranye dan abu-abu)
  • Lalu, akan muncul kolom "Jenis Bantuan"
  • Pada kolom "Silakan pilih jenis bantuan", pilih "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025"
  • Masukkan NIK KTP, lalu klik "Cek Status Penerima"
  • Jika data sesuai, calon penerima akan diminta memasukkan foto e-KTP
  • Klik tombol kamera dan pastikan hasil foto e-KTP jelas
  • Lengkapi seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, lalu klik "Lanjutkan"
  • Kemudian, akan muncul QR Code untuk pencairan dana di Kantor Pos
  • Simpan QR Code tersebut untuk ditunjukkan pada petugas Kantor Pos.

QR Code yang didapat dari aplikasi Pospay adalah bukti resmi pekerja menerima BSU 2025 dan bisa digunakan untuk mengambil dana BSU di Kantor Pos.

Baca juga: BSU 2025 Tahap 4 Belum Cair? Jangan Panik! Begini Penjelasan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk langkah selanjutnya, berikut adalah cara mencairkan BSU di Kantor Pos:

  • Penerima BSU wajib hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan
  • Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, datang langsung ke Kantor Pos sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti:

- KTP asli dan salinannya (fotokopi)

- KK asli dan fotokopi

- Bukti penerima BSU

- Nomor HP yang masih aktif

  • Lalu, ambil nomor antrean khusus pencairan BSU
  • Petugas akan memverifikasi identitas dan dokumen
  • Jika lolos verifikasi, dana BSU akan diberikan kepada penerima.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini