Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sangat mendukung upaya Pemerintah dalam pengolahan sampah menjadi energi.
Hal itu diungkapkan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS saat menjadi salah satu narasumber dalam forum diskusi aktual Waste to Energi, di BSKDN Kemendagri, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
“Untuk itu, Pemkab Aceh Selatan insyaallah siap bekerja sama dan mewujudkan program ini,” ungkapnya.
Mirwan menerangkan beberapa masalah teknis yang dihadapi yakni pertumbuhan Penduduk berbanding lurus dengan penambahan timbulan sampah baik di perkotaan maupun di pesisir.
“Belum adanya pengelolaan sampah secara efektif masih bergantung pada TPA secara konvensional, masih minimnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, rendahnya kapasitas pengelolaan berbasis Gampong serta belum tersedianya sistem digital untuk memantau timbulan sampah, pengangkutan, dan kinerja pengelolaan sampah,” jelas Mirwan.
Kemudian, kata Mirwan, masalah teknis lainnya juga berupa jangkauan wilayah layanan yang panjang 196 KM, kekurangan sarana dan prasarana, biaya Operasional belum proporsional, jumlah Tenaga Kerja/SDM/Petugas Lapangan yang belum memadai dan belum adanya intervensi teknologi pengelolaan sampah.
Baca juga: Kejari Aceh Selatan Komitmen Lindungi Kebebasan Pers, Ini Kata Kajari
"Kemudian, terkait kebijakan Penerapan sanksi administratif sebagai intervensi pemerintah penghentian seluruh kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan di Kecamatan Pasieraja, kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh," katanya.
Mirwan juga memaparkan peluang dan potensi pengelolaan sampah di kabupaten Aceh Selatan melalui pembentukan bank sampah di setiap desa/Gampong, penanggulangan sampah di pesisir dan laut, peningkatan kesadaran masyarakat, mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan dan penyusunan kebijakan, serta pengawasan dan penegakan hukum.
"Alhamdulillah, kita di Aceh Selatan Surat Edaran Bupati Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Plastik dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H di Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025, sebagai bentuk upaya dan komitmen Pemerintah daerah dalam rangka penanganan sampah pada momentum hari besar keagamaan," pungkasnya.(*)