Opini

Putusan MK dan Implikasi UUPA

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Amrizal J Prang SH LL M, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Bercermin dari kasus tersebut, maka Putusan No.135/PUU-XXII/2024 juga akan berlaku sama. Meskipun demikian, prosedur dan proses perubahan (legislative review) UUPA, tidak serta merta dapat diubah, tanpa melakukan konsultasi dan pertimbangan DPRA, sebagaimana, diatur Pasal 269 ayat (3) UUPA. Bahkan, terhadap perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada, jika substansinya mengatur penyelenggaraan di Aceh, sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UUPA, prosesnya juga perlu konsultasi dan pertimbangan DPRA.

Oleh karenanya, momentum perubahan terkait norma pemilu dan pilkada dalam UUPA, bertepatan dengan pengajuan perubahan UUPA sebelumnya. Oleh karenanya, Pemerintahan Aceh, khususnya DPRA dapat memanfaatkan dengan baik, agar perubahan UUPA lebih memihak kepada rakyat Aceh. Semoga! amrizal@unimal.ac.id> 

Berita Terkini