KBO Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin mengatakan pelaku diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
"Kita sudah terima laporan dan pelaku sudah kita tangkap," ujarnya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (28/7/2025) malam
Menurutnya, akan menindaklanjuti kasus tersebut
"Motifnya masih didalami," jelasnya
Saat ini, pelaku telah ditahan dan diperiksa untuk proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Baca juga: Warga Gorontalo Mengungsi, BMKG Sebut Gelombang Tsunami Dampak Gempa Rusia Sudah Sampai Guam
Baca juga: Masih Stagnan, Ini Rincian Harga Emas di Langsa Edisi 30 Juli 2025
Baca juga: Disebut Wakidi Calo Tiket, Mulyono Teman Jokowi Tak Dikenali Petugas Terminal Tirtonadi Solo
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com