Liputan Eksklusif Aceh

Aduh! Istri Gugat Cerai Suami 2 Kali Lipat Jumlahnya di Langsa, Cek Datanya

Penulis: Zubir
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGAT CERAI DOMINAN - Ketua Mahkamah Syari'yah (MS) Kota Langsa Fadhilah Halim, SHI, MH menyebutkan, jumlah istri melakukan gugat cerai terhadap suaminya mencapai dua kali lipat pada periode Januari hingga Juli 2025.

Laporan Eksklusif Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Kasus yang masuk ke Mahmakah Syar'iyah (MS) Kota Langsa, sejak Januari hingga Juli 2025, tercatat ada sebanyak 350 perkara.

Rincian kasusnya terdiri dari 2 jenis, yaitu gugatan sebanyak 200 perkara dan permohonan sebanyak 150 perkara.

Dari jumlah gugatan sebanyak 200 perkara itu, perkara perceraian yang paling mendominasi yaitu sekitar 180 perkara.

Terdiri dari cerai gugat dan cerai talak, dan selebihnya perkara gugatan kewarisan, gugatan harta gono gini, pembatalan hibah, ekonomi Syariah, dan lain sebagainya.

Sementara itu, dari sekian banyak kasus peceraian tersebut, perbandingannya 70 persen wanita (istri) sebagai pihak penggugat dan selebihnya lelaki (suami).

Angka ini cukup mencengangkan lantaran prosentase istri gugat cerai suami jumalhnya mencapai dua kali lipat dari suami ceraikan istrinya.

Baca juga: Trend di Pidie, Ratusan Wanita Gugat Cerai Suami, Judi Online Jadi Penyebab

asus perceraian di rumah tangga ini muncul lantaran dipicu berbagai sebab dan factor.

Di antaranya, terjadi pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus dikarenakan suami yang tidak mau bekerja, suami terlibat judi online (judol), dan juga narkoba, serta hal-hal lainnya. 

Ketua MS Langsa, Fadhilah Halim, SHI, MH kepada Serambinews.com menyebutkan, berdasarkan data yang ada di MS Kota Langsa, hingga tanggal 29 Juli 2025, total ada 180 lebih perkara perceraian yang ditangani.

Permohonan cerai dan gugat cerai adalah dua istilah yang berbeda dalam konteks perceraian. 

Permohonan cerai (cerai talak) diajukan oleh suami, sedangkan gugat cerai diajukan oleh istri. 

Baca juga: Pernikahan Menurun, Perceraian Masih Tinggi di Sabang, Ini Penyebabnya

Dia merincikan, dari 180 perkara perceraian ini terbagi dua, yaitu  perkara gugat cerai (telah teregistrasi) dan permohonan cerai talak.

“Jadi perbandingannya, jumlah gugat cerai dari istri lebih tinggi mencapai 70 persen dan selebihnya permohonan cerai atau talak,” ujar Fadhilah.

Lalu, terang dia, ada perkara warisan, harta bersama (harta gono gini), pembatalan hibah, ekonomi syariah, dan isbath nikah (kontensius).  

Halaman
12

Berita Terkini