“Diganti istilah kemiitraan juga terkait dengan terbatasnya persediaan lahan,” jelas Bistami.
Bustami mengatakan, Saya tidak ingin terus mendorong perusahaan kebun sawit membangun kemitraan dengan warga sekitar sehingga perusahaan dan masyarakat bisa terus berdampingan.
Baca juga: Update Harga TBS Kelapa Sawit Aceh Selatan di Tingkat PKS Rp2.940/Kg
Tetapkan Harga TBS
Kadis Perkebunan Nagan Raya, Bustami mengakui bahwa dinas terkait Pemerintah Aceh menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa aawit.
Penetapan harga dilakukan setiap sekali sebagai acuan dari perusahaan atau PMKS yang menampung TBS masyarakat.
“Pemkab Nagan Raya setiap pekan rutin mengawasi meminta data ke perusahaan terkait harga TBS yang mereka beli dari masyarakat,” katanya.
Menurutnya, untuk harga sawit yang ditampung PMKS di Nagan bervariasi dan masih dibawah Rp 3.000 per kg.
“Pemkab terus mendorong agar harga TBS bisa di atas Rp 3.000 per kg, sebagaimana harapan masyarakat Nagan Raya,” katanya.(*)
Baca juga: Kalahkan Incumbent, Petani Sawit Terpilih Sebagai Keuchik Tanjong Mesjid Bireuen